Berita  

Hakim Tolak Eksepsi Supriadi, Jaksa Diminta Datangkan Saksi

hakim-tolak-eksepsi-supriadi,-jaksa-diminta-datangkan-saksi

Liputan 4.com, Banjarmasin-Majelis hakim yang diketuai Moch Yuli Hadi SH MH, di dampingi Hakim anggota menolak eksepsi yang diajukan Supriadi, terdakwa kasus dugaan penipuan uang jamaah haji dan umroh yang melibatkan Pimpinan PT Travellindo Lusiyana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (15/7/2021).

Dalam putusan selanya majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan eksepsi penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun secara tidak lengkap, tidak cermat sehingga kabur (obscuur libel) dan seharusnya sudah batal demi hukum.


Dimana Majelis Hakim menolak keberatan tersebut dan memutuskan agar pemeriksaan atas perkara tetap dilanjutkan. Selanjutnya, sidang kembali akan digelar pada Senin (26/7/2021) mendatang.

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Moch Yuli Hadi SH MH didampingi dua Hakim anggota, beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Penasehat Hukum terdakwa, Supriadi, yakni Isai Panantulu SH MH.

Sedangkan terdakwa yang berada di tahanan Lapas Kelas IIA Banjarmasin hanya dapat mengikuti sidang secara virtual.

JPU Radityo, mengatakan pada sidang selanjutnya, ia akan menghadirkan empat orang saksi termasuk saksi korban.

“Tahap awal kami hadirkan empat saksi termasuk saksi korban diperiksa di awal,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam dakwaannya, JPU Radityo, menyampaikan bahwa terdakwa diduga melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 800 juta.

Terdakwa dijerat dengan empat pasal, yaitu dua di antaranya terkait Undang-Undang Haji dan dua lainnya yaitu Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan rata-rata ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.

Disamping itu, ia juga menyebut meski dalam persidangan diketahui sudah ada sejumlah uang yang dikembalikan terdakwa kepada pelapor dan juga jaminan berupa rumah, namun hal itu menurutnya akan dilihat oleh Majelis Hakim dalam proses persidangan.

“Biar Majelis Hakim memutuskannya,” bebernya.

Sementara itu, terkait keputusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Isai Panantulu mengatakan pihaknya menerima keputusan dari hakim tersebut.

Selain itu, ia juga sudah menyiapkan sejumlah pertanyaan untuk diajukan kepada saksi-saksi pelapor dalam sidang lanjutan nantinya.

“Kami akan kejar bagaimana terkait perjanjian, terkait kerugiannya, apakah sudah tepat. Apalagi ada dari pihak klien kami yang sudah membayar,” tutupnya.

Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
Suka
0
Waww
Waww
0
Haha
Haha
0
Sedih
Sedih
0
Lelah
Lelah
0
Marah
Marah
0

Berita dengan Judul: Hakim Tolak Eksepsi Supriadi, Jaksa Diminta Datangkan Saksi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tornado