Sumut Liputan4.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman Mati kepada tersangka Aipda Roni Syahputra oknum personil Samapta Polresta Pelabuhan Belawan dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/21).
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo menyatakan bahwa Aipda Roni Syahputra oknum Samapta Polresta Pelabuhan Belawan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua wanita, satu diantaranya masih berusia 13 tahun.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan. Sedangkan yang memberatkan bahwa terdakwa merupakan personil polisi yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat bukan justru sebaliknya.
Terdakwa terbukti telah berencana melakukan hal tersebut kepada korban Riskia Pitria yang merupakan honorer di Polresta Pelabuhan Belawan.
Dimana terdakwa bermaksud mengajak Riskia ketemu namun saat ketemu ternyata riskia tidak sendirian dimana ia bersama bunga (13) pada 20 Februari 2021.
Pertemuan itu terjadi karena ada pertanyaan Riskia yang menanyakan titipan telah sampai kepada tahanan.
Saat terdakwa membawanya ke Hotel di kawasan Padang Bulan Medan, Riskia ternyata sedang datang bulan sehingga pelampiasan nafsu diarahkan ke Bunga. Tak sampai disitu terdakwa melakban mulutnya dan memborgol kedua korban dan membawanya ke rumah.
Sesampai dirumah, terdakwa sempat mengancam istrinya agar tak buka mulut. Esok harinya pada Minggu tepat 21 Februari 2021, korban yang pulang dari piket melihat keduanya tak berdaya lalu keduanya di bekap dengan bantal sampai tidak bernafas lagi selanjutnya membuang mayat di dua lokasi terpisah.
Jasad bunga dibuang di kawasan Brayan bengkel dan Riskia di pinggir jalan kawasan Sergai.
Sementara usai membacakan putusan, terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan pikir-pikir.
Di luar persidangan, “penuntut umum menyatakan bahwa putusan itu sama dengan tuntutannya. Dan hal ini segera disampaikan kepada pimpinan”,jelasnya.
Sementara itu, kedua keluarga korban menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menghukum mati pelaku yang telah membunuh dan memperkosa anaknya.
Abdi Sumarno
Berita dengan Judul: Hakim Pengadilan Negeri Medan Jatuhkan Putusan Hukuman Mati Terhadap Oknum Polisi Pembunuh Dua Wanita pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno