Berita  

Hakim Konstitusi Minta Refly Harun Cs Baca 17 Putusan MK Terkait Pres-T

hakim-konstitusi-minta-refly-harun-cs-baca-17-putusan-mk-terkait-pres-t

JAKARTA, Liputan4.com | Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta Refly Harun dan kawan-kawannya untuk membaca dan memeriksa kembali 17 putusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (Pres-T). Menurut Arief, hal ini penting agar pemohon bisa memperkuat argumentasi permohonan dan legal standing-nya sehingga tidak mengalami nasib yang sama dengan permohonan uji materi presidential threshold sebelumnya.

Refly Harus Cs merupakan kuasa hukum dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono dalam perkara Nomor 66/PUU-XIX/2021. Perkara ini terkait uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur presidential threshold.


“Coba dibaca pada waktu Mahkamah sudah memutuskan, yang tadi disebutkan Pak Ketua (Anwar Usman) tidak hanya 13, tapi 17 (putusan MK terkait presidential threshold). Tolong nanti dibaca, supaya Mahkamah bisa berpendapat lain, apakah pemohon prinsipal (Ferry Yuliantono) mempunyai legal standing atau tidak? Supaya diperkuat narasi-narasi, argumentasi-argumentasi, sehingga tidak sekadar hanya yang bersangkutan adalah warga negara yang mempunyai hak pilih,” ujar Arief sebagaimana dikutip Liputan4.com dari risalah sidang pendahuluan perkara Nomor 66/PUU-XIX/2021, Sabtu (8/1/2022).

Menurut Arief, dalam 17 putusan MK tersebut, sebenarnya telah memberikan gambaran umum sikap dan pandangan MK terhadap konstitusionalitas presidential threshold sehingga berkali-kali MK menolak atau tidak mengabulkan uji materi tersebut, meski terdapat dissenting opinion. Bagi Arief, pemohon perlu membaca putusan-putusan sebelumnya agar dasar-dasar permohonan atau positanya bisa diperkuat sehingga mendorong MK mempertimbangkannya.

“Saya tidak akan masuk ke substansi, tetapi coba tolong dibaca kembali putusan-putusan Mahkamah. Putusan-putusan Mahkamah cukup memberikan gambaran, sehingga substansi yang dimohonkan ini positanya bisa membawa Mahkamah untuk bisa mempertimbangkan,” tandas Arief.

Arief mengaku sepakat bahwa MK terbuka untuk berpendapat berbeda dari putusan-putusan sebelumnya. Hal ini mengingat UUD 1945 atau konstitusi bukan sesuatu yang mati, melainkan sesuatu yang hidup atau the living constitution. Namun, perubahan pendapat MK tersebut, kata dia, memiliki persyaratan-persyaratan, yakni terdapat kondisi-kondisi baru, baik itu kondisi filosofis, kondisi sosiologis dan kondisi hukum yang baru.

“Saya setuju Mahkamah pernah bergeser dari satu putusan ke putusan yang lain, yang menjadikan Undang‑Undang Dasar Tahun 1945 atau konstitusi itu menjadi the living constitution, jadi bisa berubah. Tapi perubahannya itu betul‑betul ada persyaratan‑persyaratan, kondisi‑kondisi baru, apakah itu kondisi filosofis, kondisi sosiologis, atau kondisi normatif baru, fakta hukum yang baru, atau fakta sosial baru, sehingga Mahkamah bisa berubah dan bergeser dengan putusan yang dilakukan terdahulu. Itu tolong diperkuat,” jelas dia.

Pasal 222 UU Pemilu yang diuji berbunyi, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Dalam sidang tersebut, Refly Harun mengatakan, legal standing pemohon (Ferry Yuliantono) adalah warga negara Republik Indonesia berusia 17 tahun ke atas, yang berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Pemohon, kata dia, memiliki hak memilih (right to vote) yang merupakan hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemerintahan (right to participate in government) sebagaimana dijamin Pasal 27, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

“Kami berkeyakinan bahwa ketentuan mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden, terutama Ketentuan Pasal 6 ayat (2) itu adalah ketentuan yang tidak hanya menyangkut hak-hak partai politik peserta pemilihan umum, ya, untuk mengajukan kandidat (the right to be candidate), tapi juga adalah terkandung di dalamnya hak untuk memilih (the right to vote) bagi warga negara. Bahkan kami mengatakan bahwa sesungguhnya penerima manfaat dari pemilihan presiden dan wakil presiden yang paling utama bukan partai politik, tetapi justru warga negara Republik Indonesia. Karena terakhir, presiden yang akan terpilih adalah Presiden Republik Indonesia, bukan presiden partai politik. Karena itu, kami menganggap bahwa seharusnya dan sudah semestinya pemilih tetap diberikan hak di legal standing untuk mengajukan permohonan ketentuan Pasal 222 Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden,” jelas Refly Harun.

Selain itu, kata Refly, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), telah terbukti mengurangi atau membatasi hak konstitusional untuk memilih (right to vote) pemohon dalam pemilihan presiden/wakil presiden. Untuk itu, kata dia, harus dipandang sebagai sebuah kerugian konstitusional.

Menurut Refly, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang‑Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 6 ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945, Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4), kemudian Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), Pasal 28J ayat (2) Undang‑Undang Dasar Tahun 1945.

“Kami berkeyakinan bahwa permohonan ini masih sangat relevan sekalipun ini sudah pernah diajukan berkali‑kali karena di masyarakat masih terjadi pro dan kontra yang luar biasa menyangkut eksistensi presidential threshold dan survei yang dilakukan misalnya oleh Indikator Politik, mereka menginginkan bahwa pasangan calon presiden itu ya, lebih dari dua, kalau bisa tidak terjadi lagi pada seperti dua perhelatan terakhir yang sedikit banyak disebabkan oleh pemberlakuan presidential threshold,” kata Refly.

(Mch)

Berita dengan Judul: Hakim Konstitusi Minta Refly Harun Cs Baca 17 Putusan MK Terkait Pres-T pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Michael Redian