JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka korupsi terkait dugaan suap pengurusan di MA. KPK menetapkan Sudrajad sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring sejumlah PNS MA dan pengacara yang dilakukan di dua tempat berbeda dan mengamankan sebanyak delapan orang.
Ketua Umum DPP LBH-Perindo, Ricky K. Margono, S.H.,M.H.,CMLC menganggap, kasus tersebut telah mencoreng muruah dari pengadilan negara tertinggi tersebut. Ricky menyebutkan, hakim adalah wakil Tuhan di dunia, karena itu nilai agung keutuhan harus melekat di dalam dirinya.
“Tidak boleh memiliki sifat tercela, terlebih dalam hal ini adalah mengenai suap,” kata Ricky kepada MNC Portal Indonsia, yang dikutip Jumat (30/9/2022).
“Bagaimana bisa menjalankan fungsi Tuhan yang Maha Adil di dunia bila putusannya masih dipengaruhi oleh rupiah,” sambungnya.
Ricky melanjutkan, jika nantinya yang bersangkutan terbukti bersalah, maka seharusnya pengadil menindak tegas dan memberikan hukum seberat-beratnya.
“Dirinya harus divonis maksimal, karena seorang hakim tentu saja memiliki beban moral yang tinggi,” ucapnya.
Sebagai informasi, Ketua KPK, Firli Bahuri menyebutkan dalam OTT tersebut timnya menyita barang bukti uang tunai tersebut sebesar SGD250 ribu atau setara Rp2,6 Miliar, serta uang tunai sebesar Rp50 Juta.
“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD250 Ribu dan Rp50 Juta,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).
Berita dengan Judul: Hakim Agung Tersangka Korupsi, LBH Perindo: Vonis Maksimal! pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : taufik