Makassar – Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulsel dengan agenda Penjelasan Gubernur terhadap pengajuan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulsel tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, Rabu (8/9/2021). Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif.
Andi Sudirman menyampaikan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Ia menghanturkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap DPRD, atas persetujuan yang telah diberikan melalui penandatanganan kesepakatan bersama Dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD TA 2021 beberapa hari yang lalu.
“Persetujuan tersebut merupakan wujud
komitmen kita bersama, antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang bersih, transparan, responsif dan akuntabel, dalam rangka mewujudkan Visi pembangunan Sulawesi Selatan yang inovatif, produktif, kompetitif, inklusif dan berkarakter,” ujarnya.
Secara umum, kata dia, bahwa APBD Perubahan Tahun 2021, telah perubahan parsial sebanyak tiga kali. Yakni perubahan parsial pertama mengakomodir kekurangan bayar atas SPM yang terbit diakhir tahun 2020 lalu sekitar Rp 304 miliar yang bersumber dari pergeseran belanja di beberapa obyek dan rincian belanja yang tersebar di OPD dengan mempertimbangan tingkat urgensitasnya serta penjadwalan pemanfaatan kebutuhan belanja. Parsial kedua, dilakukan penambahan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dari sebelumnya sebesar Rp 150 miliar menjadi sebesar Rp 187 miliar berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19. Untuk parsial ketiga, diarahkan pada pemenuhan belanja pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga Non-SPM yang tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 dengan kebutuhan alokasi sebesar Rp 46 miliar.
Untuk sektor Pendapatan Asli Daerah, kondisi perekonomian dan berbagai pembatasan aktivitas masyarakat berpengaruh terhadap penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah, walaupun telah mengalami peningkatan cukup besar dibanding tahun 2020 yang lalu. Adanya beberapa kondisi dan kebijakan tersebut mengakibatkan rencana Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 diusulkan sebesar Rp 10,4 triliun, terkoreksi sebesar Rp 371 miliar atau 3,44 persen dari target Pendapatan pada APBD Pokok Tahun 2021.
Penyesuaian Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini diuraikan, yakni pada sektor Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 151,61 miliar atau 3,11 persen. Pendapatan Transfer juga disesuaikan sebesar Rp 200,33 miliar atau 3,49 persen berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK.07/Tahun 2021 tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, Dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2021.
Berdasarkan gambaran proyeksi pendapatan dalam Perubahan APBD, lanjut Andi Sudirman, tentunya berimplikasi terhadap penyesuaian belanja daerah. Prioritas Belanja Daerah masih fokus pada upaya pemulihan ekonomi daerah dalam rangka mendorong akselerasi percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Kita berharap dalam kondisi seperti ini, seluruh pihak harus bahu-membahu mendorong segenap potensi yang ada agar dapat termanfaatkan secara optimal, sehingga mampu mengakumulasi kekuatan pemulihan yang lebih berkualitas. Artinya, pertumbuhan yang kita peroleh tidak saja dapat diukur secara kuantitatif, akan tetapi masyarakat Sulawesi Selatan dapat merasakan dampak dari pemulihan ekonomi yang mulai membaik di triwulan dua lalu,” jelasnya.
Anggaran belanja pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 diusulkan sebesar Rp 10,76 triliun, secara kumulatif mengalami penurunan sebesar Rp 1,28 triliun lebih atau sekitar 11 persen, jika dibandingkan dengan APBD Pokok yang berjumlah sebesar Rp12,04 triliun. Untuk Pinjaman Daerah PEN Tahun Anggaran 2020 yang diluncurkan ke Tahun Anggaran 2021 dapat direalisasikan sebesar Rp 937 miliar.
Oleh karena itu, dirinya menekankan, bahwa prioritas belanja masih pada sektor-sektor strategis yakni menjaga urusan wajib pelayanan dasar tetap berjalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ada, serta mendorong geliat perekonomian daerah dengan mengoptimalkan belanja infratsruktur dan belanja sektor strategis lainnya di urusan pertanian, kelautan dan perikanan, industri dan perdagangan.
“Mari kita agar memahami kondisi, bahwa kita masih dalam suasana ketidakpastian ekonomi akibat pandemi, serta mendorong tumbuh kembangnya inovasi-inovasi dalam memasuksi fase adaptasi kebiasaan baru dan bersinergi untuk meningkatkan cakupan vaksinasi untuk masyarakat Sulawesi Selatan pada khususnya guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity),” pungkasnya