Pamekasan – Sebanyak 612 Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan, mendapat Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Rabu (17/08). Bertempat di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan.
Kegiatan berlangsung pada pukul Pukul 11.00 WIB. Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam bersama tamu Undangan lain dan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto bersama Plh. Kasi Binadik, Andris Sugiarto dan Staf Binadik dan Staf KPLP serta 2 (Dua) Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim hadir sebagai perwakilan WBP yang mendapat Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tahun ini.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim mengatakan bahwa 661 Narapidana mendapatkan remisi umum itu yang telah memenuhi syarat formal masa pidana.
“Berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam ketentuan pemberian remisi, Narapidana yang bisa diusulkan mendapatkan remisi yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” ujar Yan Rusmanto.
Selain itu, narapidana tersebut berkelakuan baik atau mentaati aturan selama menjalani pidana di Lapas sesuai dengan hasil penilaian SPPN.
“Sebenarnya, total jumlah narapidana di Lapas Pamekasan ini sebanyak 1.157 orang. Namun, dari jumlah itu yang memenuhi prasyarat untuk diusulkan kepada Kemenkumham RI guna mendapatkan remisi ada 612 orang,” katanya.
Lebih lanjut lagi, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto mengatakan bahwa besaran remisi yang diusulkan Lapas Klas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim itu antara 1 bulan hingga 6 bulan.
“Terdapat dua katagori remisi yang didapat warga binaan, yakni remisi umum pertama dan remisi umum kedua. Sementara itu dari total 612 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 596 orang mendapat remisi katagori remisi umum pertama. Meliputi 13 orang dapat remisi satu bulan, 50 orang remisi 2 bulan, 384 orang remisi 3 bulan, 111 orang remisi 4 bulan, 34 orang remisi 5 bulan dan empat orang remisi 6 bulan. Sedangkan katagori remisi umum kedua, rinciannya ada sebanyak 16 orang. Meliputi 11 orang remisi 4 bulan dan 5 orang remisi 5 bulan,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam dalam penyerahan SK Remis kepada perwakilan WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim berpesan jangan pernah mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan oleh para WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim.
“Saya ucapan selamat bagi para WBP Lapas Narkotika Pamekasan yang telah mendapat Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Saya berpesan jangan mengulangi kesalahan yang sama manfaat ilmu yang telah diberikan oleh Lapas Narkotika Pamekasan melalui program pembinaan yang telah dirancang sedemikian rupa. Sehingga nanti kalian-kalian dapat kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” harapnya H. Baddrut Tamam.
Sementara itu, salah satu Perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan berinisial A.D yang menerima Remisi Hari Kemerdekaan RI Ke-77 sebesar 2 bulan merasa sangat senang dan berterimakasih kepada Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto beserta jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil, Kemenkumham Jatim khususnya Binadik.
“terimakasih saya ucapkan kepada Bapak Yan Rusmanto dan Jajaran khususnya bapak/ibu dibagian Binadik, untuk pengurusan remisi sangat mudah dan cepat dan tanpa ada pungutan” Ujar A.D.
Berita dengan Judul: Hadiah HUT RI ke-77, 612 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan Dapat Remisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : AC H