Liputan4.com, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.
H.Tajeri sebagai Ketua komisi III menyatakan Berdasarkan aturan yang sudah dikeluarkan seharusnya setelah Perusahaan Tambang pengambilan Batu bara sudah bisa menutup kembali bekas galian dikarnakan ada dana jaminan Reklamasi yaitu menutup kembali bekas galian sesuai bidang pengawasannya.
Menurut pantauan dan laporan masyarakat kabupaten Barito Utara masih banyak lobang bekas galian seperti danau belum ditutup oleh pihak perusahaan batubara, seperti bekas tambang BPP wilayah Desa lemo I,lebih dalam dan Besar “Ungkapnya
Hal yang sama H.Tajeri mengingatkan pasti itu ada Dampaknya rusaknya ekosistem lingkungan semakin hari tanah sekelilingnya sudah longsor semakin melebar lihat jalan semakin mengecil dikarnakan longsor dan lainya , jangan sampai terjadi seperti diwilayah Kalimantan Selatan sehingga rumah,sawah dan mata pencarian hilang akibat yang demikian harapan saya jangan sampai ada seperti itu di kabupaten Barito Utara”Pungkas Ketua komisi III.
Demikian pula harapan H.Tajeri kepada pihak Dinas Pertambangan di provinsi Kalimantan Tengah,Bisa melihat dan mengambil langkah yang tepat sesuai dengan aturannya.juga pihak Dinas terkait agar bisa memberikan penegasan kepada pihak perusahaan batubara jangan meninggalkan bekas galian begitu saja.
Agar segera melakukan Reklamasi pada lobang yang seperti kawah atau Danau bekas galian itu.**@sb**
Berita dengan Judul: H.Tajeri Minta Reklamasi Bekas Galian Tambang Batu Bara. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Ali Syahbana