Infakta.com,Banjarmasin–Kasus perkara dugaan penipuan yang melibatkan mantan Bupati Kabupaten Balangan, H Ansharuddin sebagai tersangka, kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Jalan D. I. Panjaitan, Kamis (8/4).
Ansharuddin dihadirkan dengan genda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan Agus Subagya, kepada pimpinan sidang majelis hakim PN Banjarmasin yaitu Aris Bawono Lenggang di ruang sidang Garuda.
“Jadi tersangka itu didakwa melangar pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan atau pengelapan,” kata Agus Subagya kepada awak media setelah usai sidang tersebut.
Singkat ceritanya, menurut keterangan Agus Subagya bahwa terdakwa tersebut didakwakan karena berbohong agar orang lain menyerahkan uang kepadanya, kemudian ia mengembalikan dengan mengunakan cek yang tidak ada dananya.
Sementara itu, Muhammad Mauliddin Afdie, selaku tim kuasa hukum Ansaruddin dari Borneo Law Firm, mengatakan pihaknya meminta pengajuan Eksepsi untuk sidan selanjutnya. Dan majelis hakim memberikan waktu selama 1 minggu atau pada Kamis (15/4) mendatang.
“kKarena menurutnya terkait fakta-fakta persidangan maka pihaknya wajib meluruskan dimana dalam dakwaan jaksa pada 2 April 2018 tertulis dan dibacakan oleh jaksa bahwa klien kami telah menerima dana sebesar 1 Miliar,” ujarnya.
Namun, ia menambahkan, pada fakta sebenarnya bahwa mantan Bupati Balangan tersebut pada saat itu tidak berada di Banjarmasin sebagaimana dari dakwaan Penuntut Umum.
“Klien kami saat itu berada di Balangan dan dapat secara kongkrit kita buktikan pada fakta-fakta persidangan selanjutnya,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pada saat itu mantan Bupati Balangan dari pagi hingga malam hari sedang tengah melantik 65 orang DPS dan malam harinya melakukan acara keagaman di Balangan sehingga secara fakta dan nyata itu kita uji dengan laporan balik yang berujung si pelapor Dwi dan kawan kawannya di tetapkan sebagai tersangka.
“Jadi ada laporan balik kita tentang pristiwa ini dan si pelapor yang melaporkan klien kami sebeliumnya hingga menjadikan tersangka, kita laporkan balik dengan status trakhir pelapor dan kawan kawanya ditetapkan sebagai tersangka dan semua itu akan kita buka semuanya di persidangan selanjutnya,” tuturnya.
Terkait dengan dana Rp1 Miliar tersebut, Kuasa hukum mantan Bupati Balangan menduga itu hanyalah sebuah rekayasa juga para saksi yang dihadirkan.
“Klien kami secara yakin tidak menerima dan tidak pernah menandatagani cek atau kuwitansi tersrbut, kita bisa buktikan itu dengan adanya gugatan pengadilan yang berujung pada perkembangan kasus terakhir di Pengadilan Negeri Paringin menyatakan DPH melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum DPH untuk membayar kerugian secara tangung renteng sebesar Rp500 juta diperkara perdata. Sementara itu terkait perkara pidananya pada 29 November 2019 DPH menjadi tersangka,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum mantan Bupati Balangan ini meyakini bahwa dugaan tuduhan tersebut hanyalah rekayasa katena jabatan politis kliennya pada saat itu.
Terkait pristiwa pembayaran melalui cek kuasa hukum manta bupati tersebut, pihaknya akan mendetelkan lagi pada jawaban Eksepsi yang mana pada dakwaan jaksa pristiwa itu terjadi pada 23 April 2018.
“Sedangkan pada fakta yang ada pristiwa tersebut pada 12 April 2018,” ujarnya.
Sekedar pengingat Ansharuddin sendiri dilaporkan Dwi Putra Husnie, pada 1 Oktober 2018 lalu. Kasus ini sendiri terjadi, karena Dwi merasa dirugikan senilai Rp1 miliar. Dwi pun melaporkan kasus tersebut ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1220/X/2018/BARESKRIM.(airlangga)