Berita  

Gurbernur Papua Meminta Pemerintah Pusat Mengkaji Kembali Lebel KKB Sebagai Teroris

gurbernur-papua-meminta-pemerintah-pusat-mengkaji-kembali-lebel-kkb-sebagai-teroris

Liputan4 – Jayapura | Gurbernur Papua menanggapi pernyataanPemerintah Pusat melalui Prof. Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia yang mengumumkan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai Teroris.

Lukas Enembe sebagai Gurbernur Papua menyatakan bahwa pengecapan terorisme terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM) itu langkah berbahaya yang akan berdampak buruk pada situasi dan kondisi serta sosial seluruh masyarakat di Bumi Cenderawasih.


“Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI, agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris,” kata Lukas, dalam pernyataan resmi Pemprov Papua, yang diterima wartawan, pada Kamis (29/4).

Menurut Lukas penetapan KKB sebagai kelompok teroris, perlu untuk ditinjau ulang dengan  seksama, dan memastikan objektivitas Negara dalam pemberian status tersebut.

“Kami berpendapat, pengkajian ulang tersebut, harus bersifat komprehensif, dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi, dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum,” begitu kata Enembe.

Menyikapi keputusan Pemerintah Pusat, lewat Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD yang menyatakan OPM-KKB Papua sebagai organisasi terorisme, maka Gurbernur Papua Lukas Enembe melalui Press Release yang diterima oleh wartawan menyampaikan sejumlah penyataan sebagai berikut :

1. Terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik, dengan demikian penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan objektivitas negara dalam pemberian status tersebut.

2. Pemerintah Provinsi Papua sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum, serta menciderai prinsip-prinsip dasar HAM.

3. Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum.

4. Pemerintah Provinsi Papua mendorong agar TNI dan Polri terlebih dahulu untuk melakukan pemetaan kekuatan KKB yang melingkupi persebaran wilayahnya, jumlah orang dan ciri-ciri khusus yang menggambarkan tubuh organisasi tersebut. Hal ini sangat dibutuhkan, sebab Pemerintah Provinsi Papua tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua.
5. Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemberian label teroris kepada KKB akan memiliki dampak psikososial bagi Warga Papua yang berada di perantauan. Hal ini ditakutkan akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi Warga Papua yang berada di perantauan.

6. Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa Pemerintah Pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB.

7. Pemerintah Provinsi Papua menyatakan bahwa Rakyat Papua akan tetap dan selalu setia kepada NKRI, sehingga kami menginginkan agar pendekatan keamanan (security approach) di Papua dilakukan lebih humanis dan mengedepankan pertukaran kata dan gagasan bukan pertukaran peluru.

Demikianlah pernyataan Pemerintah Provinsi Papua, yang disampaikan dan disebarluaskan oleh Muhammad Rifai Darus sebagai Juru Bicara Gurbernur Papua pada tanggal 29 April 2021.

Penulis: Akim
Editor: Makatita

Berita dengan Judul: Gurbernur Papua Meminta Pemerintah Pusat Mengkaji Kembali Lebel KKB Sebagai Teroris pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Iwan Makatita