LIPUTAN4.COM,JAKARTA – Tim Gabungan Pemberantasan Narkoba BNN Kota Jakarta Utara bersama BNNP DKI kembali mengungkap kasus Peredaran Gelap Narkotika di awal tahun 2022.
Keterangan itu disampaikan Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Jakut Kompol Jimy Tobing di ruang kerjanya, selasa (11/1).
“Diawal tahun ini, Kita berhasil mengungkap kasus narkoba yang ada di wilayah kota Jakarta Utara” terang Jimy.
Upaya pengungkapan ini menurut Jimy, sebagai komitmen BNN dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika guna mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba), sebagaimana yang telah di amanahkan dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009.
Dijelaskan Jimy, kalau BNN Kota Jakarta Utara telah menggunakan sistem pengadministrasian penyidikan melalui aplikasi E-Mindik dan terhitung sebagai pengguna awal dari BNN seluruh Indonesia di tahun 2022.
Dalam Pengungkapan kasus kali ini kata Jimy, Bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu di depan Rumah Sakit Mulya Sari Jakarta Utara, pada Jum’at tanggal 7 Januari 2022 pukul 10.00 WIB lalu.
“Lalu Tim Pemberantasan BNN Kota Jakarta Utara melakukan penyelidikan di sekitar Wilayah tersebut” ujar dia.
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 14.10 WIB, Tim Pemberantasan dikatakannya berhasil melakukan penangkapan terhadap WR yang berperan sebagai kurir di Jl. Yos Sudarso (Arah Tanjung Priok) Jakarta Utara.
“Ia ditangkap karena kedapatan telah menerima Narkotika jenis Sabu. Dan itu Sesuai informasi yang diterima oleh Tim Pembrantasan” kata Jimy.
Saat dilakukan penggeledahan badan WR, Tim menemukan Narkotika jenis Sabu di saku belakang sebelah kiri celana panjang yang dikenakannya kurang lebih seberat 10.73 (sepuluh koma tujuh tiga) gram.
“Barang haram itu diperolehnya dari seseorang sekitar pukul 14.00 WIB dengan modus “ditempel” atau diletakkan di bawah sebuah pohon yang berada di sekitar Rumah Sakit Mulya Sari, Plumpang Semper” jelas Jimy.
Atas perbuatannya, WR terancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berita dengan Judul: Gunakan Aplikasi E Mindik, BNNK Jakut Berhasil Bekuk Seorang Kurir Sabu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik