LIPUTAN4.COM, SERGAI – Dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu serta untuk mengendalikan penyebaran Virus Covid-19, Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai, Polda Sumut menggelar Ops Yustisi Gempur Covid-19 di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu, Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 10.00 Wib s/d selesai.
Operasi Yustisi Gempur Covid-19 yang dilaksanakan Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan, Inmendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nmr 17 Tahun 2021 tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Covid 19, Inmendagri Nomor 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/ Kelurahan untuk pengendalian Covid 19, Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/26/INST/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang penegakan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nomor : 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kab. Serdang Bedagai.
Untuk jumlah personil yang melaksanakan kegiatan tersebut, dari Polri berjumlah 6 orang, TNI berjumlah 1 orang dan dari Trantib berjumlah 1 orang.
Dalam Ops Yustisi yang dilaksanakan Polsek Teluk Mengkudu masih ditemukan masyarakat/ pedagang yang tidak menggunakan masker dan belum mengikuti Vaksinasi Covid-19 pada saat berjualan di Pasar Tradisional Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu, Masih ditemukan masyarakat/ warga yang tidak mematuhi prokes saat berbelanja dan Masih ditemukan masyarakat/ pengendara yang tidak tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan helm.
Pantauan dilokasi, Tim Gabungan Ops Yustisi Gempur Covid-19 memberikan himbauan dan teguran di tempat-tempat keramaian atau pelanggaran prokes dan
Memutar balik kendaraan R2 maupun R4 yang tidak mematuhi prokes serta
Memberikan teguran lisan dan tindakan fisik kepada pelanggar prokes, Kemudian membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakannya setelah dilakukan teguran atau tindakan.
Selanjutnya, Tim Gempur Covid-19 memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengindahkan/ mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ada beberapa langkah yang dianjurkan Tim Gempur Covid-19 kepada masyarakat antara lain, Setiap beraktifitas di luar rumah wajib menggunakan masker, Rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air yang mengalir, Menjaga jarak minimal 1 – 2 meter, Menghimbau masyarakat untuk mendisiplinkan dirinya dengan berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak di luar rumah, Asupan makanan bergizi untuk menambah imun tubuh, apabila ada gejala demam, batuk dan pilek segera periksakan diri ke faskes terdekat dan kepada pemilik usaha agar menyediakan fasilitas cuci tangan, air mengalir dan sabun.
Sebanyak 20 orang mendapatkan teguran secara lisan dan membagikan masker 1 pcs kepada masyarakat yang masih di jumpai tidak menggunakan masker.
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi Gempur Covid-19 Polsek Teluk Mengkudu tersebut agar masyarakat dapat memahami himbauan tentang Protokol Kesehatan yang disampaikan sesuai anjuran Pemerintah dan giat berjalan dengan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat.
Masyarakat juga memahami pentingnya menjaga jarak dan tatacara pemakaian masker serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan yang sehat dan olahraga raga teratur serta istirahat yang cukup.
Masyarakat mengetahui tentang Pergub tersebut dan sanksi apabila tidak mematuhinya dan terciptanya suasana nyaman di lingkungan masyarakat. (Dmk)
Berita dengan Judul: Guna Memutuskan Virus Covid 19, Polsek Teluk Mengkudu Giat Ops Yustisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik