LIPUTAN4.COM, SERGAI I Sat Polairud Polres Sergai, Polda Sumut dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 melaksanakan Ops Yustisi.
Ops Yustisi tersebut dilaksanakan di Desa Tebing Tinggi, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai, Jumat (29/10/2021) sekira pukul 10.00 Wib s/d selesai.
Kegiatan Ops Yustisi yang digelar Satpolairud Polres Sergai mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan, Inmendagri No. 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dan Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Kasatpol Airud Polres Sergai, AKP C. T. Situmorang saat dikonfirmasi wartawan mengatakan,Dalam pelaksanaanya, 2 personil Satpolairud Polres Sergai diturunkan dilokasi tersebut.
“Sepanjang berlangsungnya Ops Yustisi digelar, masih ditemukan 10 orang melakukan pelanggaran dan 5 orang tidak menggunakan masker. Petugas juga memberikan himbauan kepada 8 orang dan membagikan masker sebanyak 5 Pcs,” ucapnya.
Kegiatan Operasi Yustisi Sat Polairud berjalan aman, tertib dan lancar, selesai pada pukul 10.30 Wib.
Berita dengan Judul: Guna Memutuskan Penyebaran Virus Covid-19, Satpol Airud Polres Sergai Gelar Ops Yustisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik