Berita  

Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Anggota Polsek Sumur Bagikan Masker

guna-memutus-mata-rantai-penyebaran-covid-19-anggota-polsek-sumur-bagikan-masker

LIPUTAN4.COM, PANDEGLANG – Untuk menekan jumlah penyebaran Covid 19 di Kecamatan Sumur khususnya di Wilayah Hukum Polsek Sumur Polres Pandeglang, Anggota Polsek Sumur, AIPDA H. Heryadi dan BRIPKA Dadan Sumantri bagi bagi Masker kepada masyarakat di Wilayah Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Rabu, 07/04/21)

Anggota Polsek Sumur Bripka Dadan Somantri menyampaikan “Kegiatan bagi bagi masker bertujuan untuk memberikan Edukasi kepada masyarakat guna mencegah penyebaran Covid 19 dan mengingatkan kepada masyarakat agar selalu patuh terhadap protokol kesehatan 5M yang salah satunya wajib menggunakan masker.” Tuturnya


Lanjut Dadan, kegiatan ini dilakukan kepada masyarakat agar selalu memperhatikan protokol kesehatan guna menjaga Kesehatan dari penularan Covid 19 yang saat ini sangat meresahkan, petugas juga menghimbau kepada masyarakat tentang 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi. Tutup Dadan

Sementara AIPDA H. Heryadi menuturkan kegiatan bagi bagi masker merupakan upaya untuk meningkatkan Kesadaran masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid 19 di masyarakat wilayah hukum Polsek Sumur dan wujud POLRI mendukung program Pemerintah Pusat, Pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten”. Ucap Heryadi Anggota Polsek Sumur (Ton/HS)

Berita dengan Judul: Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Anggota Polsek Sumur Bagikan Masker pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten