Berita  

Guna Jaga Aset Pemerintah di Oenaek, Masyarakat Dukung Pemerintah Desa Oenaek Bangun Pelayanan Publik

guna-jaga-aset-pemerintah-di-oenaek,-masyarakat-dukung-pemerintah-desa-oenaek-bangun-pelayanan-publik

OELAMASI – Upaya perlindungan terhadap aset desa berupa tanah, bangunan dan inventarisasi pemerintahan, masyarakat Oenaek mendukung penuh program pemerintah Desa Oenaek, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Desa Oenaek.

Dukungan masyarakat tersebut atas pelaksanaan pembangunan kantor Desa Oenaek di Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang yakni yang berdiri di atas tanah seluas 1.250 M2.


Diketahui tanah yang dibangun oleh pemerintah Desa Oenaek itu merupakan bidang tanah yang diserahkan oleh keluarga lani dengan Surat Pernyataan Pelapasan Hak atas Tanah (SPPHT) kantor Desa Oenaek dengan Nomor: 02/ OKB/ IV/ 2004 Tanggal 28 april 2004, bertempat di desa persiapan  Desa Oenaek Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang yang berisikan penyerahan pelepasan hak atas tanah seluas 1.250 M2 dari anak Joel Lani kepada Kepala Desa Tesa Bela an. Musa Sau.

Pembangunan aset pemerintah di Desa Oenaek tersebut diketahui terjadi permasalahan yang mengklaim tanah di Desa Oenaek oleh 3 kelompok yang menyatakan sebagai masyarakat pemilik sah, dengan mengajukan aksi penolakan atas surat pernyataan pelepasan hak atas tanah  pada Bulan Februari 2022 lalu.

Perlu diketahui bahwa Desa Oenaek merupakan desa yang dibentuk melalui proses pemekaran dari Desa Tesabela sejak Tahun 2004 dengan batas-batas wilayahnya antara lain, Batas Utara dan Timur dengan Desa Oetmanunu, Batas Selatan dengan Desa Tesabela, dan Batas Barat dengan Selat Semau.

Desa Oenaek dibentuk dengan luas wilayah administrasi seluas 708,37 Ha, dengan populasi penduduk hingga saat ini berjumlah ±785 (tujuh ratus delapan puluh lima) jiwa yang terbagi dalam 5 (lima) dusun dan 5 (lima) suku.

Dalam proses pembangunan aset pemerintah tersebut, Camat Kupang Barat Kabupaten Kupang, Yusak Arnolus Ulin, S.Sos juga membenarkan  bahwa telah terjadi permasalahan terkait tanah kantor Desa Oenaek yang diklaim oleh 3 (tiga) kelompok masyarakat sebagai pemilik yang sah.

Menyikapi permasalahan tersebut, pemerintah Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang telah melaksanakan pertemuan pada bulan Maret 2022 bertempat di Kantor Camat yang dihadiri oleh keluarga Lani (Suku Sau), keluarga Selly (Suku Nipotei), keluarga Adu (Suku Leoanan), dan keluarga Ndun (Suku Lanitei), dalam pertemuan tersebut telah dibacakan dan diperlihatkan dokumen surat pelepasan hak atas tanah kantor Desa Oenaek  dengan Nomor: 02/ OKB/ IV/ 2004 Tanggal 28 april 2004, bertempat di desa persiapan  Desa Oenaek, Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang yang berisikan penyerahan pelepasan hak atas tanah seluas 1.250 m2 dari an. Joel Lani kepada Kepala Desa Tesa Bela an. Musa Sau.

Walaupun sudah ditunjukan SPPHT tersebut 3 rumpun keluarga yang terdiri dari keluarga Selly (Suku Nipotei) keluarga Adu (Suku Leoanan) dan keluarga Ndun (Suku Lanitei) mempermasalahkannya.

Ketiga kelompok masyarakat dari ketiga suku tersebut menuntut agar pihak pemerintah desa menerbitkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah Desa Oenaek yang baru dengan menempatkan 3 (tiga) kelompok keluarga tersebut sebagai pihak yang menyerahkan hak, namun  tuntutan tersebut tidak disetujui oleh bapak Joel Lani dari Suku Todak.

Atas aksi protes tersebut, pertemuan dilanjutkan dengan kelompok masyarakat penolak kemudian dilaksanakan pada bulan Mei tahun 2022 bertempat di rumah bapak Immanuel Ndun selaku tokoh masyarakat Desa Oenaek yang dituakan dari ke 3 (tiga) kelompok masyarakat tersebut.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh kepala Desa Oenaek Herman Lany, S.Pd, Sekretaris Desa Oenaek dan perwakilan dari masing–masing kelompok keluarga.

Hasil dari pertemuan tersebut kelompok masyarakat yang terdiri dari 3 (tiga) keluarga yaitu keluarga Selly, keluarga Adu dan keluarga Ndun memberikan pernyataan sikap bersedia untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, serta menerima proses penyelesaian permasalahan yang terjadi dan sementara berjalan, serta mendukung program pemerintah desa melalui upaya perlindungan terhadap aset tanah dan bangunan serta inventaris Desa Oenaek Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang.

Berita dengan Judul: Guna Jaga Aset Pemerintah di Oenaek, Masyarakat Dukung Pemerintah Desa Oenaek Bangun Pelayanan Publik pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ris