Liputan4 com. Palas, Lampung Selatan.
Berdasarkan surat salinan putusan pengadilan negeri kalianda kelas 1B, Nomor: 28/Pdt.G/2022/PN Kla. Antara pengugat Kepala Desa Kalirejo Budiono melawan tergugat Prof Dr. Mahatma Kufepaksi Se. Msc.
Persidangan yang di pimpin oleh hakim ketua Herman Siregar, S.H. M.H. dengan anggota Dicky Putra Arumawan, S.H. bersama Febriyana Elisabet pada hari Kamis, (15/12/2022).
Dalam putusan menyatakan gugatan para pengugat konveksi/ para tergugat tidak dapat di terima Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO.
NO, merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Selain itu, gugatan dapat dinyatakan NO apabila objek gugatan tersebut tidak jelas.
Sementara itu, pihak terguat setelah menerima salinan surat putusan tersebut, langsung mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian baik polsek dan polres.
“Ya mas, pihak kami telah memberitahukan ke pihak kepolisan perihal SK dari pengadilan,” kata dia
Menurut dia, pihak pengugat telah memasang pelang yang menyatakan tanah tersebut milik desa dengan dasar surat hibah, bahkan telah mempekerjakan alat berat, jadi dirinya meminta plang tersebut segara di jabut secepatnya.
“Kami kasih waktu sampai tiga hari setelah SK ini di keluarkan, untuk menjabut plang tersebut, kalau sampai tiga hari tidak di jabut pihak berwajib yang akan turun menjabutnya” ucap nya
Berita dengan judul: Gugatan Tidak Memenuhi Syarat Tanah Lapangan Kalirejo di Nyatakan NO Oleh pengadilan pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: Sri Widodo