Berita  

Gugatan Perdata Luhut Untuk Haris dan Fatia Hari Ini Untuk Kedua Kalinya Mediasi Kasus Luhut Dengan Haris-Fatia Gagal

gugatan-perdata-luhut-untuk-haris-dan-fatia-hari-ini-untuk-kedua-kalinya-mediasi-kasus-luhut-dengan-haris-fatia-gagal

JAKARTA, Liputan4.com | Proses mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontra Fatia Maulidiyanti hari ini tidak mencapai titik temu. Pihak pelapor alias Luhut justru berencana melancarkan gugatan secara perdata kepada kedua terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dengan tidak ada titik temu mediasi dan proses hukum tetap berjalan, gugatan perdata juga akan segera kami layangkan,” kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11).


Juniver melanjutkan, apabila gugatan perdatanya dikabulkan oleh pengadilan, kliennya akan menyumbangkan uang tersebut kepada masyarakat Papua. Hal itu sebagai gambaran bahwa kliennya ingin membuktikan jika tuduhan kedua terlapor terhadapnya tidaklah benar.

Rp 100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran,” katanya menegaskan.

Juniver mengaku, saat ini gugatan perdata itu tengah disiapkan pihaknya. Menurutnya, dalam waktu dekat gugatan perdata itu akan segera dilayangkan. Namun, pihaknya menyesalkan sikap dua terlapor yang tidak menghadiri agenda mediasi pada hari ini, Senin (15/11). Dia menyebut, kedua terlapor tidak memberikan informasi kepada penyidik soal ketidakhadirannya.

Tadi kami tanyakan kehadirannya kenapa (Haris Azhar dan Fatia tidak datang), malahan penyidik menyatakan tidak ada konfirmasi. Nah, ini yang kami kaget dan mengecewakan. Kami sesalkan sikap dan tindakan seperti itu,” ujar Juniver.

Selanjutnya berdasarkan sikap kedua terlapor itu, kata Juniver, kliennya tidak menginginkan adanya mediasi lagi dengan Haris dan Fatia. Kliennya, kata dia, ingin segera membawa kasus itu ke ranah pengadilan. Karena itu, proses hukum lebih lanjut tentu dilimpahkan dan diproses ke pengadilan.

“Pengadilan yang melihat dan mencermati laporan kami ini dengan bukti-bukti yang sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian secara komprehensif,” kata Juniver.

Luhut Binsar Pandjaitan hari ini memenuhi undangan mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya. “Diundang untuk mediasi sebenarnya kalau tidak keliru itu minggu lalu tapi saya keluar (negeri), dijanjikan hari Jumat kebetulan saya juga dinas ke luar. Kemudian diurus oleh Haris diminta hari ini. Ya saya datang hari ini tapi Haris tidak bisa datang,” ujar Luhut saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin siang.

Luhut tampak kecewa dengan ketidakhadiran Haris Azhar dan Fatia dalam undangan mediasi pada hari ini. Padahal, yang meminta proses mediasi dilakukan hari ini adalah pihak terlapor yaitu Haris Azhar dan Fatia.

Karena mediasi sudah dua kali gagal. Kasus ini berpotensi untuk berlanjut ke meja hijau.

“Ya sudah, yang satu lagi juga tidak datang. Kalau proses sudah selesai. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja saya bilang,” kata Luhut.

Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, membantah agenda mediasi antara kliennya dengan Luhut telah gagal. Alasannya, pihak penyidik sudah diberi tahu terkait ketidakhadiran salah satu pihak.

“Mediasi gagal hanya klaim sepihak mereka. Faktanya kan polisi sudah diberi tahu hari ini salah satu pihak berhalangan hadir dan kesepakatannya mediasi akan dilakukan jika ada kesamaan waktu luang antarpihak,” ujar Nurkholis saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (15/11).

Kendati demikian, kata Nurkholis, pihaknya tidak mempersoalkan jika pihak pelapor enggan melanjutkan proses mediasi. Apalagi, kata dia, pihak kepolisian hanya mengikuti prosedur. Artinya, pihak kepolisian tinggal membuat surat penghentian penyelidikan atau SP-3 karena tidak ada perbuatan pidana.

“Kalau pidana kan tergantung penyidik menilai apakah ada peristiwa pidana atau tidak, bukan dan suka-suka pelapor mengatur penyidik,” ujar Nurkholis.

Laporan Luhut kepada Haris Azhar dan Fatia berawal dari konten di Youtube yang berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’. Pihak Luhut membantah konten yang termuat di video tersebut.

Dalam video itu, disebut PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

Dalam wawancara pada Senin (27/9), Luhut menjelaskan alasannya melaporkan Haris dan Fatia. Ia menegaskan, kebebasan tidak hanya bagi orang yang berbicara, tapi juga objek yang dibicarakan juga memiliki hak asasi. Karena itu, ia memilih untuk menempuh jalur hukum setelah dua kali melayangkan somasi kepada dua terlapor tersebut. Sebab, bagi dirinya tidak ada kebebasan yang absolut.

Kalau ada tadi disampaikan penyidik ada aturan Kapolri untuk mediasi ya silakan saja jalan, tapi ingin saya sampaikan supaya kita ini semua belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut, kebebasan bertanggung jawab,” kata Luhut menegaskan.

Luhut melanjutkan, ia tidak ingin anak cucunya memiliki anggapan bahwa dirinya telah membuat kecurangan di Papua. Sedangkan, kata dia, dirinya tidak pernah melakukan kecurangan, seperti yang diduga oleh terlapor. Karena itu, ia ingin kebenaran perkara ini dapat dibuktikan di pengadilan.

“Jadi, biarlah dibuktikan di pengadilan. Kalau saya membuat salah ya saya dihukum, tapi kalau yang dilaporkan salah ya dihukum,” ungkap Luhut.

Laporan Luhut sendiri teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyoroti laporan tersebut. Ia melihat laporan Luhut dalam dua dimensi. Pertama, pihaknya melihatnya dengan dua dimensi, yaitu siapa yang mengadukan, melaporkan, dan siapa yang dilaporkan.

Asfina melanjutkan, dari pihak pelapor adalah pejabat publik, maka pejabat publik terikat pada etika dan kewajiban hukum. Artinya, pejabat publik harus bisa dikritik. Sebab jika tidak bisa dikritik, tidak ada suara rakyat dalam berjalannya negara. Begitu suara rakyat tidak ada maka tidak ada demokrasi.

“Kalau dengar LBP kemudian atau kuasa hukumnya mengatakan bahwa kami adalah individu yang memiliki hak, tetapi yang dikritik oleh Fatia justru LBP sebagai pejabat publik,” kata Asfinawati menegaskan.

(Frd/Popon)

Berita dengan Judul: Gugatan Perdata Luhut Untuk Haris dan Fatia Hari Ini Untuk Kedua Kalinya Mediasi Kasus Luhut Dengan Haris-Fatia Gagal pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Fredi Andi Baso

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777