Berita  

Gugatan Mantan Karyawan Outsourcing PT Super Unggas Jaya di Kabulkan Majelis Hakim” Kuasa Hukum PT Suja Upayakan Hukum Kasasi.”

gugatan-mantan-karyawan-outsourcing-pt-super-unggas-jaya-di-kabulkan-majelis-hakim”-kuasa-hukum-pt-suja-upayakan-hukum-kasasi.”

Liputan 4 Sumatera Utara, Medan 11-2-2023, Gugatan mantan karyawan outsourcing PT Super Unggas Jaya dikabulkan majelis hakim, putusan tersebut dibacakan majelis hakim secara terbuka di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim meminta perusahaan membayar uang pesangon para karyawan seperti yang dimuat dalam gugatannya tersebut.


Pihak PT SUJA melalui Tim Kuasa Hukumnya Lindung Manullang SH, Ismail Panjaitan SH dan Dodi Hutasoit SH menanggapi putusan tersebut mengatakan pada prinsipnya Tim kuasa hukum PT SUJA menghormati putusan pengadilan, namun putusan tersebut dinilai tim kuasa hukum PT SUJA tidak didasarkan fakta dan bukti yang telah dihadirkan dalam setiap agenda persidangan.

“Kami hanya belum memahami apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim mengabulkan gugatan para mantan karyawan tersebut, PT SUJA menyatakan dalam eksepsinya salah satunya adalah bahwa PT SUJA adalah perusahan yang memakai jasa PT CLI yang dalam hal ini adalah penyedia tenaga kerja outsourcing”. Ungkap tim kuasa hukum.

Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa para mantan karyawan tersebut ditetapkan menjadi karyawan Tetap PT SUJA, padahal jelas secara kontrak kerja mantan karyawan tersebut adalah karyawan PT CLI sebagai pihak penyediaan tenaga kerja, sehingga mantan karyawan tersebut tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan PT SUJA & bagaimana bisa amar putusan tersebut menetapkan bahwa para mantan karyawan PT CLI tersebut berubah menjadi karyawan Tetap PT SUJA, analisa kami bahwa putusan ini tidak memilik dasar hukum & dasar pertimbangan yang jelas.

“Kami berpendapat Putusan tesebut tidak berdasarkan hukum dan aturan ketenagakerjaan, kami melihat pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut yaitu Permenaker No 19 tahun 2012 yang dimana kami ketahui Permenaker tersebut telah dicabut dan sudah tidak berlaku lagi”. Ujar kuasa Hukum.

Masih kuasa hukum, “Peraturan yang berlaku saat ini yaitu Permenaker No 23 tahun 2021, kami berpendapat penerapan hukum dalam putusan tersebut keliru”

Seusai sidang Dodi Hutasoit SH & Ismail Panjaitan SH juga menambahkan, “kami akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung agar keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan sebagaimana mestinya bagi para pihak yang berperkara di PHI” papar kuasa PT SUJA tersebut kepada awak media..(JR)

Judul: Gugatan Mantan Karyawan Outsourcing PT Super Unggas Jaya di Kabulkan Majelis Hakim” Kuasa Hukum PT Suja Upayakan Hukum Kasasi.”
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Jhon Nababan