Gubsu Dinilai Lukai Hati Rakyat, KRB Tolak Pembelian Medan Club Rp 600 M

infakta.com. Medan – Pembelian Medan Club senilai Rp 600 Milar oleh Pemprovsu di tolak keras oleh Komite Rakyat Bersatu (KRB) karena dinilai melukai hati rakyat miskin Kota Medan.

Johan Merdeka dan Bhoy mewakili KRB mengatakan, Edy Rahmayadi tidak memiliki Sense of Crise karena membeli Medan Club di saat rakyat baru saja pulih pasca pandemi, Selasa (20/12/2022).


“Pembelian Medan Club senilai Rp 600 Milyar melukai hati rakyat miskin di Sumatera Utara, apa urgensinya bagi kesejahteraan rakyat pembelian tersebut,” ungkapnya kesal.

Lanjut Johan Merdeka, alasan pembelian Medan Club untuk perluasan Kantor Gubernur Sumatera Utara sangat tidak masuk akal, karena di era Syamsul Arifin menjabat Gubernur Sumatera Utara sudah ada lahan yang dibeli dan dibayar ke Menteri Keuangan melalui PTPN 2 untuk kantor Gubernur Sumut di Jalan Pancing.

“Sudahilah mengakali uang rakyat, untuk kepentingan siapa pembelian Medan Club senilai Rp 600 Miliar,” ujarnya.

Bersamaan, Bhoy meminta KPK untuk memantau pembelian Medan Club senilai Rp 600 Milyar karena di duga ada pemufakatan jahat dan berbau korupsi.

“Kita berharap KPK turun ke Sumatera Utara untuk memantau Pembelian Medan Club senilai Rp 600 Milyar,” pungkasnya.

Johan Merdeka dan Bhoy atas nama Komite Rakyat Bersatu juga mengundang seluruh elemen masyarakat untuk melakukan musyawarah Pembentukan Aliansi Terkait Rp600 milyar Menolak Pembelian Medan Club Oleh Pemprovsu.

Berikut surat undangan dari Komite Rakyat Bersatu (KRB) juga ditandatangani sejumlah elemen masyarakat, diantaranya: Johan Merdeka (DPP Satu Betor Sumut), Thomson Parapat, Belman JH Putba Tambak SE (DPC HBB KOTA MEDAN), Dedi Harvey S (Garuda Merah Putih Sumut), A. Rizal / Bhoy (GPM Kota Medan), Nico Nadeak (JPKP Sumut), Zulhamri Daeng (KSMN Sumut), Rahmadsyah (Jurnalis).(in/Mk).