Liputan4.com, JAYAPURA | Gubernur Papua menanggapi Rencana Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, yang menurutnya belum berbanding lurus dan sesuai dengan harapan dan kebutuhan Pemerintah Daerah dan rakyat Papua
“Gubernur Papua mencermati dan menganalisa dengan seksama perubahan terhadap 18 Pasal dan penambahan 2 (dua) pasal baru di dalam RUU Otsus Papua. Gubernur Papua berpendapat bahwa perubahan tersebut belum berbanding lurus dan sesuai dengan harapan dan kebutuhan Pemerintah Daerah dan rakyat Papua,” ujar Juru Bicara (Jubir) Gubernur Papua, M. Rifai Darus dalam rilis yang diterima oleh Liputan4.com, pada hari Senin (19/07) sore
Sekalipun demikian, Gubernur Papua mengakui bahwa perubahan kedua atas UU Otsus tersebut secara parsial telah mengakomodir sejumlah masalah krusial yang berulangkali disampaikan dan diperjuangkan oleh Gubernur, Lukas Enembe sejak tahun 2014 dan intens disampaikan kembali beberapa bulan terakhir ini seiring dengan penetapan RUU Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua sebagai prioritas dalam Prolegnas
“Terdapat lima kerangka usulan dari Gubernur Papua untuk menjadi perhatian bagi Pemerintah Pusat dan DPR RI, yakni: Kewenangan, Kelembagaan, Keuangan, Kebijakan Pembangunan serta Politik Hukum dan HAM,” ungkap Jubir
Jubir menambahkan Lima kerangka dasar yang disuarakan belum sepenuhnya terjawab, namun harus diakui bahwa perubahan pada beberapa bagian diharapkan akan menjadi ruang baru bagi rasionalisasi kewenangan, penguatan kelembagaan, relokasi dan reorientasi dana otsus, efektivitas kebijakan pembangunan dan peningkatan partisipasi politik OAP melalui kelembagaan suprastruktur politik
“Sedangkan aspek Politik Hukum dan HAM tidak mendapat porsi dalam perubahan UU tersebut. Padahal desakan atas penyelesaian masalah politik hukum dan HAM secara komprehensif dan bermartabat rutin disuarakan oleh berbagai kalangan dan menandakan bahwa perihal tersebut merupakan hal yang urgent dan krusial,” jelasnya
Sekalipun RUU Otsus Papua telah disahkan, Gubernur Lukas Enembe menyatakan bahwa persoalan di tanah Papua masih belum selesai. Instrumen peraturan perundang-undangan hanyalah pondasi besar yang menyediakan banyak ruang perubahan dan kemajuan terhadap Papua apabila disertai dengan komunikasi dan partisipasi yang konsisten oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kolaborasi menjadi penting dalam mencapai perubahan dan kemajuan, untuk itu Gubernur Papua berharap agar ke depan relasi yang ada saat ini dapat berjalan semakin baik dan mengedepankan asas keterbukaan,” kata Jubir
Gubernur Papua menyatakan bahwa gerbang awal kemajuan tanah kita memang telah dibuka, kini dibutuhkan semangat yang lebih besar dan pastikan bahwa kebersamaan kita dari ufuk timur Indonesia tidak pernah pudar.
Selain itu Gubernur Papua juga mengharapkan seluruh pihak terkait untuk tetap berada dalam koridor sekutu yang sama agar tercipta sebuah cara pandang yang sama guna menjadikan kebijakan otonomi khusus Papua sebagai instrumen yang strategis dan berdayaguna dalam menyelesaikan sejumlah masalah di Papua secara komprehensif dan bermartabat
“Apabila hal demikian dapat terwujud, maka bukan hal mustahil bagi seluruh rakyat Papua untuk dapat menyaksikan dan merasakan derasnya arus perubahan tanah kita menuju kebangkitan, kemandirian, dan kesejahteraan Papua yang berkeadilan dalam kerangka NKRI,” pungkasnya. (Akim)
Berita dengan Judul: Gubernur Papua: RUU Otsus Telah Disahkan Namun Belum Sesuai Harapan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdul Mutakim