Liputan 4.com 30/07/2022
KOTA PEKALONGAN Lembaga Sosial Kontrol Masyarakat Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia ( GNPPI ) mengadakan audensi dengan Sekretaris DPRD kota Pekalongan guna Mengklarifikasi Munculnya dugaan duplikasi daftar penerimaan bantuan dan penyimpangan penggunaan dana kegiatan Reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekalongan tahun Anggaran 2020 lalu, LSM GNPPI dalam hal tersebut, berpedoman pada Undang Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), GNPPI melaksanakan Audensi dengan Sekertaris Dewan DPRD Kota Pekalongan yang berkantor di Jalan Mataram No.3 Kota Pekalongan.
Pada Jum’at (29/07).
Dalam acara audensi yang di hadiri oleh Nusron SAg dan Edi Supriyanto selaku Wakil Ketua DPRD, Widaryanto SH M.Hum Sekwan DPRD, Ayu Nawang Wulan dari BKD dan anggota , Nurpriyantomo SE.MM dari Inspektorat Kota Pekalongan sedangkan dari lembaga GNPPI Ketua Umum GNPPI Suryadi, Sekjen Paimin Nugroho, Subekti dari DPW, Misbach dari DPD dan beberapa Anggota lainya.
Ketua Umum DPP GNPPI, Suryadi melalui Sekjennya Paimin Nugroho menguraikan beberapa materi yang menurut lembaga nya perlu klarifikasi berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana reses pada masa pandemi covid- 19 dan adanya duplikasi data penerima bantuan untuk masyarakat kota Pekalongan.
” Kita hadir di sini untuk klarifikasi dan konfirmasi berkaitan dengan informasi yang kami terima tentang pengelolaan Dana Reses dan Penggandaan Data Penerima Manfaat tahun 2020 oleh DPRD Kota Pekalongan yang menurut kajian dan evaluasi kami ada dugaan penyelewengan.
Adapun sebagai dasar surat audensi kami pertanggal 012/ DPP GNPPI / 2022 dan landasan dasar materi audensi
1. Surat Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/ SJ dan Nomor 177 KMK 07 / 2020.
2. Buku Panduan Reses DPRD Kota Pekalongan Masa Sidang II Tahun 2020
untuk mendapatkan informasi terkait dugaan tersebut kami meminta klarifikasi ”
ungkap Paimin Nugroho.
Menanggapi hal tersebut Drs.Nusron SAg selaku Wakil Ketua Dewan menjelaskan bahwa regulasi dan aturan untuk pelaksanaan program tersebut sudah sesuai dengan jutlak juknis nya.
” Pelaksanaan kegiatan reses itu sudah kami koordinasikan dengan pihak terkait dengan berbentuk bansos melihat situasi kondisi saat itu, berbarengan dengan dinas lain yang sama dalam membagikan bansos, adapun mengenai adanya duplikasi data merupakan temuan BPK yang mengevaluasi hal tersebut dan sudah dikoordinasikan dengan Pemkot.perihal ada nya data ganda, kita semua sudah melaksanakan pendataan secara baik dari tingkat RW dan RT bila mana ditemukan adanya penerima yang lebih, itu di luar pemikiran kita karena tidak mungkin penerima harus bersumpah terlebih dahulu menerima atau tidak bansos tersebut ” Jelas nusron
Nurpriyantomo SE.MM selaku dari Inspektorat kota pekalongan “Menegaskan bahwa untuk yang Berkaitan dengan masalah kerugian negara yang di duga muncul dalam kegiatan reses ini, merupakan kewenangan dari Aparat Resmi Negara.
Yang bisa dan memiliki
” Kapasitas untuk dapat menjustifikasi berkaitan dengan temuan apa pun merupakan tugas dan kewenangan dari Aparat khusus seperti BPK, Inspektorat, BPKP, KPK dan yang lain, tentunya melalui klarifikasi, verifikasi secara prosedural ” tegasnya
Ayu Nawang Wulan selaku dari Badan Keuangan Daerah ( BKD ) “juga Memaparkan tentang pengelolaan keuangan daerah APBD yang dipergunakan dalam kegiatan pemerintah semuanya melalui prosedur.
” Dalam pengelolaan keuangan daerah mulai perencanaan hingga pertanggung jawaban ada mekanisme dan merupakan kewajiban pemerintah dalam pengelolaan anggaran APBD sesuai dengan, mekanismenya termasuk materi, yang di sampaikan GNPPI merupakan salah satu objek yang menjadi pemeriksaan pada waktu, melalui tahapan klarifikasi , tindak lanjut hingga verifikasi semua sudah di tempuh sampai selesai, jadi tidak ada masalah terkait hal tersebut ” terang Ayu.
Sekertaris Dewan Widaryanto SH MHum “Mengapresiasi atas kehadiran LSM GNPPI dalam acara audensi ini, pihak nya tidak berkeberatan dengan maksud dan tujuan lembaga ini untuk mengklarifikasi informasi yang diterima agar menjadi jelas.
” Sekertariat Dewan sangat berterima kasih atas kehadiran lembaga sosial kontrol yang bersedia berbagi informasi untuk kebaikan bersama dan itu merupakan salah satu wujud nyata sinergitas wakil rakyat peduli dengan masyarakat adapun hal hal yang di pandang merupakan sebuah kekhilafan ataupun kesalahan dalam mengaplikasi kegiatannya merupakan sebuah kewajaran karna fitrah nya manusia tempatnya khilaf dan salah, serta tidak di pungkiri setiap laporan tahunan pasti ada kesalahan yang tentunya menjadi koreksi, evaluasi dan perbaikan agar kedepan lebih baik.” Ungkapnya
Berita dengan Judul: GNPPI Mengadakan audensi Terkait Anggaran Reses 2020 Kota Pekalongan Menduga Adanya Penyimpangan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Karnadi