LIPUTAN4.COM, SERDANG BEDAGAI – Untuk mengendalikan penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),bersama instansi terkait Jajaran Polda Sumatera Utara, Polres Serdang Bedagai melakukan giat Operasi yustisi gabungan dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan ( Prokes), dan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbasis Mikro. Jum’at (30/7/2021) Sekitar Pukul, 09.00 wib.
Giat Prokes serta PPKM yang dilaksanakan Personil Polres Sergai bersama TNI dan Sat Pol PP, Dinas Perhubungan Kabupaten Sergai tersebut,
sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dan, Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 untuk pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Selanjutnya,instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021 Tgl 5 Juli 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan memaksimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa di Provinsi Sumatera Utara dan sesuai Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/VII/OPS.4.5/2021Tgl 29 Juli 2021.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum diwakili oleh Kasat Sabhara Polres Sergai AKP Abdulrahman SH, MH mengatakan, Operasi yustisi ini di pusatkan di beberapa titik yaitu, Pekan Jumat Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Sergai dan di lokasi Pesta warga Dsn I Desa Suka Jadi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.
Dikatakan Kasat Sabhara, Patroli Ops Yustisi bertujuan menerapkan PPKM Level 3, menghimbau dan mengajak masyarakat untuk peduli dan patuhi prokes dimulai dari diri sendiri dan Lingkungan terkhusus di Wilkum Polres Sergai.
Selanjutnya menghimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian Prokes Covid-19, yaitu 5M dan 3T guna mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sergai.
” Personil melakukan dialog interaktif terkait situasi perekonomian dan pengetahuan PPKM Mikro dengan para pedagang kecil yang dikunjungi,” ujarnya.
Kemudian lanjut Kasat Sabhara, Personil juga melaksanakan Edukasi dan sosialisasi tentang penerapan Prokes dengan menyediakan tempat Cuci Tangan di depan warung/ Kedai.
” Himbauan itu terkait pembatasan tempat duduk sesuai kapasitas yang diberlakukan PPKM Mikro,dan
memberikan pengertian kepada para pengunjung kedai untuk memakai masker,” Pungkasnya.
Sebelumnya, pada pukul 09.00 wib, Personil Gabungan TNI Polri beserta Instansi terkait yg tergabung dalam satgas penanganan Covid 19 melaksanakan apel kesiapan di halaman Mako Polres Serdang Bedagai, dipimpin Kasat Sabhara, AKP Abdulrahman S.H, M.H.(Dmk)
Berita dengan Judul: Giat Operasi Yustisi, Polres Sergai Edukasi Pedagang Tentang Penerapan Prokes PPKM Berbasis Mikro pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik