Gerombolan Pelaku Curat di Terminal Bandar Kajum Tebing Tinggi Diringkus Polisi

Keenam pelaku Curat di Terminal Bandar Kajum Tebing Tinggi yang telah diringkus Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satreskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap enam orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Terminal Bandar Kajum di Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi.

Keenam pelaku adalah MSB alias Ipul (33) warga Jalan Bukit Tempurung Tebing Tinggi, PAA alias Gaweng (28) warga Jalan Gunung Arjuna Tebing Tinggi, Sh alias Brik (37) warga Jalan Martimbang II Tebing Tinggi, BA alias Aceng (40) warga Desa Paya Bagas Serdang Bedagai (Sergai), BS alias Siwo (45) warga Jalan Bukit Tempurung Tebing Tinggi serta AAL alias Arif (38) warga Dusun III Desa Pon Sergai.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (21/3/2023) sore mengungkapkan bahwa sebelumnya Kamis (22/3/2022) pagi sekira pukul 10.00 WIB lalu, Robi Septian Sinaga (27) dan Darwin (42) penjaga malam Terminal Bandar Kajum melaporkan kepada Kepala UPTD Terminal Bandar Kajum Irham Muhammad (43), jika tiang listrik, seng-seng, besi-besi, kabel-kabel listrik dan barang-barang lainnya yang ada di bangunan Terminal Bandar Kajum telah hilang dicuri.

Irham Muhammad selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemko Tebing Tinggi, yang kemudian memberikan kuasa kepada Irham Muhammad untuk melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polres Tebing Tinggi. Dimana atas adanya kejadian itu Dishub Tebing Tinggi mengalami kerugian sebesar Rp.90.698.000,-.

Usai menerima laporan pengaduan terkait pencurian ini, personil Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Ipda Dhimas Abie Thoyib S.Tr.K, melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin (20/3/2023) sore sekira pukul 17.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap MSB alias Ipul di Jalan Lintas Tebing Tinggi – Medan, tepatnya di Simpang Jalan Tol Tebing Tinggi.

Ketika diintrogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Terminal Bandar Kajum sekitar bulan September 2022 sekira pukul 02.00 WIB beserta dengan lima orang pelaku lainnya. Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku lainnya di kediamannya masing-masing.

Dari pelaku Sh alias Brik petugas berhasil menyita barang bukti berupa sebatang galah bambu sepanjang kurang lebih tiga meter dan satu unit becak barang yang digandeng dengan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam merah. Sementara dari pelaku AAL alias Arif disita barang bukti dua buah gergaji besi, yang mana seluruh barang bukti tersebut adalah alat-alat yang digunakan oleh para pelaku saat menjalankan aksi pencurian.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku di tegaskan Kasi Humas AKP Agus Arianto akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (RP)