Liputan4.com MAROS – Gerak cepat Personil Reserse Kriminal Polres Maros dalam mengungkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Satreskrim Polres Maros berhasil mengamankan lima pelaku penganiayaan yang menewaskan Muhammad Irham (26) warga Kecamatan Marusu Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada Senin lalu (4/10/2022).
Dalam press conference, jum’at 7/09/2022 Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra didampingi Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengatakan, kelima pelaku merupakan warga Maros yakni RH (23), AW (29), SH (23) IP (18) dan AN (21).
“Tak butuh waktu lama tim jatanras akhir berhasil memperoleh identitas korban yang diketahui bernama Muhammad Irham (26),” katanya dalam jumpa pers yang digelar Jumat, (7/10/2022).
Dalam proses pengembangan kasus penganiayaan ini kata Wakapolres, tim jatanras tidak butuh waktu yang lama untuk membekuk salah satu tersangka utama, RH (23).
“Setelah kita lakukan interogasi terhadap tersangka yang berinisial RH, dan dilakukan pengenbangan lebih lanjut, kita berhasil membekuk pelaku lainnya di rumahnya yakni AW (29), SH (23) IP (18) dan AN (21),” ungkapnya.
Wakapolres Maros Andi Tonra menjelaskan pelaku utama dalam kasus ini yakni RH. Dimana dia yang pertama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Kronologisnya penganiayaan ini saat tersangka RH bersama lima orang temannya sedang minum-minuman keras pada Selasa tengah malam, 4 Oktober. Saat itu RH sedang memarkir motornya dipinggir jalan dan melihat ada seorang aki-laki yang duduk di atas motornya,” ungkapnya
RH menaruh rasa curiga, RH langsung mendatanginya dan bertanya kepada korban.
“RH tak terima karena curiga duduk diatas motornya, korban belum sempat menjawab langsung dipukuli, dan rekan pelaku langsung ikut juga mengeroyoknya hingga tak sadarkan diri,” ujarnya.
Korban yang di pukul pun kemudian berusaha melarikan diri, kelima pelaku langsung mengejarnya menggunakan sepeda motor dan berhasil didapati oleh kelima pelaku. Korban kembali dipukuli oleh tersangka hingga babak belur dan bersimbah darah.
“Tersangka RH yang merupakan pelaku utama ini kemudian membonceng motor si korban. Korban duduk ditengah diapit oleh si RH dan AW,” katanya.
Tanpa arah dan tujuan, pelaku membawa korban yang masih dalam kondisi sadar ke desa seberang yang kira-kira jaraknya 100 meter lebih.
“Di atas motor korban terus dipukuli. Karena mengamuk, korban pun terjatuh dan selanjutnya ditinggalkan oleh si pelaku sekitar pukul 03.00 Wita di TKP penemuan mayat di Desa Alatengae Kecamatan Bantimurung,” jelasnya.
Sekitar pukul 05.30 WITA, korban ditemukan oleh salah seorang pedagang sayur yang melintas dalam kondisi tak bernyawa.
Dari hasil penangkapan, Polisi juga mengamankan satu bilah bambu yang dipakai untuk menganiaya korban dan tiga buah sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo 55 dan 56 KUHPidana denghan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Wakapolres Maros Andi Tonra menghimbau kepada Masyarakat maros, Khususnya para pemuda agar jauhi minuman keras, jika tidak keperluan yang penting tidak usah keluar rumah, ini untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
Berita dengan Judul: Gerak Cepat, Polres Maros Ungkap Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdul Wahab