Liputan4.Com,Jeneponto_ Minimnya akses informasi terkait regulasi dan juknis penyaluran BPNT 2022 tahapan kali ini memunculkan gelombang reaksi yang cukup deras dari masyarakat dan aktivis kabupaten Jeneponto,27/08/22.
Aksi protes terus bermunculan sehubungan dengan berlakunya transisi e-warung dari pedagang UMKM ke agen Brilink, hingga masih ditemukannya paketan sembako dalam penyaluran di beberapa e-warung.
Muatan aksi para aktivis bukan tanpa dasar, tuntutan mereka kurang mendapat asupan informasi dari pihak terkait, “kami coba konfirmasi pihak dinsos BRI di beberapa unit namun diarahkan satu pintu ke kantor cabang,” Ucap salah satu aktivis.
Media ini coba menelusuri jejak informasi terkait regulasi, hasilnya menurut Korkab Bansos Jeneponto Sandra Dewi saat di konfirmasi mengatakan ada regulasi baru yang menjadi acuan transisi e-warung, juga permensos baru sementara tahap sosialisasi.
Senada yang disampaikan pihak BRI cabang Jeneponto, pihaknya mengatakan akan segera mengadakan conferensi pers terkait bansos,” Sisa nunggu jadwal dari pimpinan cabang ini, nanti kami kabari,” ucap salah satu pejabat teras BRI cabang Jeneponto.
Jejak telusuran memang ditemukan beberapa item kekeliruan pada penyaluran tahap ini, diantaranya pihak e-warung yang baru kurang memahami juknis sehungga masih ada yang meyalurkan paketan sembako, tentunya ini melanggar permensos 5 2019.
Selain pelanggaran di atas, harga sembako yang diterima warga juga tuai protes dimana bahan sembako tidak memenuhi kualifikasi standar kesesuain harga pasaran.
Salah satu warga Kelurahan Bontotangnga KPM inisial JS keluhkan beras yang berbau dan kekuningan di banderol dengan harga Rp. 10.000/kg, harga ini jauh dari layak jika di banding harga pasar dengan kualitas terbaik (kelas romo) hanya Rp. 9.500./ kg.
Selain beras, kualifikasi protein (ikan bandeng) juga tuai protes, paketan ikan yang dengan harga Rp. 10.000/ ekor, padahal menurut KPM JS ikan tersebut hanya dibanderol Rp. 5.000-6.000/ ekor.
Salah satu e-warung dengan id nama terdaftar SYARIFUDDIN domisili penyaluran Mannuri mengatakan paketan diperintahkan oleh pak Aso (Staf Bansos BRI), sayangnya pak Aso tersebut enggan beri komentar kepada awak media.
Dari hasil pantauan ditemukan item pelanggaran non formal terkait bahan sembako yang di nilai markup anggaran, jika ini terbukti tentunya menjadi pintu masuknya penegak hukum untuk memeriksa agen e-warung.
“Kita akan laporkan hal ini ke penegak hukum, terkait transisi e-warung bukan lagi masalah karena ada regulasinya itu tertuang dalam permensos 5 tahun 2019 pasal 5 ayat 4 dimana bank penyalur berhak menunjuk agennya sebagai e-warung, namun masalah sembakonya kami nilai dan patut di duga potensi korupsi,” tegas salah satu tim investigasi LBH Kenustra Jeneponto.
Berita dengan Judul: Gelombang Protes Masyarakat Terkait BPNT Di Jeneponto Makin Deras pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Basir Hasgas