Liputan4.com, Palembang – Pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) Asistensi penerapan PTSP di daerah se Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka percepatan berusaha melalui sistem terintegrasi secara elektronik OSS – RBA tahun 2022 digelar di hotel The Zuri Palembang, senin (8/2/22).
Pelaksanaan kegiatan berlangsung selam 3 hari, rakor dihadiri dan dibuka secara langsung oleh sekda pemerintah provinsi Sumatera Selatan SA Supriono.
Hadir juga dalam acara secara virtual Prabawa Eka Soesanta direktur dekonsentrasi, tugas pembantuan dan kerja sama. Dalam sambutanya setidaknya terdapat tiga hal yang harus dikelola oleh DPMPTSP, yaitu : penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, dan mal pelayanan publik.
Rapat asistensi guna mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah terkait Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) pun dikemukakan dan didiskusikan dalam kegiatan rapat tersebut, seperti permasalah Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan penjualan obat-obatan yang berurusan antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.
Plt DPMPTSP provinsi Sumatera Selatan H. Lusapta Yudha Kurnia, SE, MM, dalam sambutanya mengatakan, kegiatan rakor ini dalam rangka implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha dan membentuk unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha wajib dilaksanakan melalui sistem OSS RBA dan narasumber dalam rakor ini adalah dari Kementerian Investasi/BKPM RI “, ujarnya.
Berita dengan Judul: Gelar Rakor Asistensi Penerapan PTSP Se Sumsel di Palembang pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwanto