Liputan4.com,Trenggalek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggelar Focus Group Discussion (FGD) perencanaan dan mitigasi resiko pada pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Trenggalek tahun 2023 bertempat di Gedung Bawarasa Trenggalek, Selasa (17/1/2023).
Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto saat membuka kegiatan tersebut menegaskan kegiatan ini ditujukan untuk mendorong terciptanya tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi.
Sebagaimana diketahui bersama peran strategis pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam pembangunan, diantaranya untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian baik nasional maupun daerah.
Porsi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terus meningkat tentunya menuntut meningkatnya transparansi penggunaan anggaran. dalam rangka menjamin pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Maka dari itu perlunya dilakukan perencanaan, pengendalian serta pengawasan yang baik atas setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintah.
Kemudian perencanaan kebutuhan merupakan pintu awal dari rangkaian proses pengadaan barang/jasa.
“Oleh karena posisinya sebagai entry point, perencanaan kebutuhan ini memiliki posisi strategis dan sangat menentukan dalam keberhasilan baik proses maupuan hasil dari pengadaan,” ungkap Edy Soepriyanto, Selasa (17/1/2023).
Salah satu mata rantai dalam proses pengadaan, sambung mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra itu, “Perencanaan pengadaan sekurang-kurangnya memuat ruang lingkup kegiatan, analisa pasar penyedia barang jasa, identifikasi resiko dan penentuan metode pengadaan.
Sedangkan Risiko dalam sebuah proyek pembangunan adalah segala hal yang memiliki pengaruh terhadap timeline proyek, performance maupun budget,” imbuhnya.
Disampaikan olehnya, ada beberapa jenis resiko yang meliputi biaya yang menyebabkan proyek selesai melebihi anggaran, penjadwalan yang mungkin bisa menyebabkan proyek tertunda, kemudian performance yang beresiko menghasilkan hasil yang tidak sesuai dengan spesifikasi proyek.
Kondisi ini menurut Edy Soepriyanto menuntut pengelola kegiatan untuk lebih berperan aktif dalam pengawasan sebagai bentuk pengendalian. “Auditor internal juga harus dapat melakukan peringatan dini sebagai upaya pencegahan timbulnya kerugian keuangan negara dan sebagai bentuk quality assurance dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.
Kemudian juga pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal. Dimana seluruh pekerjaan tersebut harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Padahal kontrak merupakan bagian penting dan memiliki resiko apabila tidak diperdalam di sisi praktek lapangan.
Berbagai macam permasalahan pengadaan barang/jasa sebagian besar bermula dari lemahnya manajemen kontrak. Dimulai dari lemahnya penyusunan rancangan kontrak yang kurang tepat dan proses pengendalian kontrak yang belum dilaksanakan secara optimal. “Dari sinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir,” terangnya.
Menjadi lebih ruwet bila pengendalian kontrak para pihak tidak dilakukan dengan baik, sehingga mendekati masa berakhir kontrak yang juga bertepatan dengan akhir tahun anggaran. “Oleh karenanya, pengendalian yang baik terhadap kontrak pengadaan, mutlak diperlukan untuk meminimalisir terjadinya resiko pengadaan barang/jasa,” pungkasnya.
Kegiatan FGD tersebut diikuti sebanyak 68 orang peserta, terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OPD sebanyak 50 orang dan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas sebanyak 18 orang.
Judul: Gelar FGD, Upaya Pemkab Trenggalek Dorong Terciptanya Tertib Usaha
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: SARNO