Berita  

Gelar Audiensi Dengan Polres Sumenep, FKMS Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus Gedung Dinkes

gelar-audiensi-dengan-polres-sumenep,-fkms-pertanyakan-kepastian-hukum-kasus-gedung-dinkes

Liputan4.com, Sumenep – Setelah menyeret 3 tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi gedung Dinas Kesehatan Sumenep yang berjalan selama 7 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih menjadi bola liar.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut yang menyeret tiga tersangka yakni Imam Mahmudi, Ary Broto Muljantoro, dan Muhsi Al Qodri. Namun hingga kini mereka bebas menghirup udara segar dan tanpa kepastian hukum. Sehingga sampai saat ini ketiga tersangka itu masih belum ditahan, ADA APA?.


Persoalan ini menjadi bola pingpong diantara penegak hukum Sumenep. Sehingga masih belum ada kepastian untuk dilakukan penahanan. Dari dulu hingga sekarang, kedengarannya ditelinga masyarakat hanya saja kekurangan materil dan formil, serta alasan yang tidak asing lagi “BELUM LENGKAP”.

Sedikit mengambil penjelasan dari pihak penyidik Polres Sumenep sewaktu audiensi, bahwa tersangka Imam Mahmudi tidak ada dalam kontrak proyek tersebut akan tetapi ia adalah otak dalam proyek tersebut.

Pada Rabu (19/1/2022) lalu, Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) gelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, untuk mempertanyakan lambannya kasus tersebut.

Hari ini, Senin (24/1/2022) FKMS kembali menyoroti kasus tersebut audiensi dengan Polres Sumenep berlangsung di ruangan Sat Intelkam.

Audiensi kali ini, FKMS ditemui langsung oleh satuan yang menangani kasus tersebut yakni Kasatreskrim, didampingi Kasubag Humas, Kasat Intelkam, beserta anggota lain Polres Sumenep.

“Kami sebelumnya sudah melakukan audiensi dengan Kajari, biar tidak terhimpun hanya satu informasi kemudian kedua pihak ini (Polres Sumenep) kami singgahi,” kata Presiden FKMS, Maksudi saat diwawancarai oleh awak usai audiensi, Senin (24/1/2022).

Audiensi FKMS hari ini bertujuan untuk mendengarkam penjelasan dari penyidik terkait kekurangan berkas yang selalu tidak lengkap sesuai petunjuk Kejari Sumenep.

“Menurut keterangan penyidik bahwa memang ada kekurangan dalam melengkapi petunjuk Kejari, sehingga tidak P-21,” jelasnya.

Pihaknya meminta agar kasus dugaan gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep selesai di tahun 2022, agar tidak berlarut-larut.

FKMS berinisiatif akan melakukan FGD, dalam hal ini FKMS akan mengundang masyarakat, aktivis serta media, dan terutama Kejari dan Polres Sumenep.

“Kami berinisiatif melakukan FGD, akan melibatkan media, masyarakat dan juga mahasiswa, dan kedua belah pihak Kejari dan Penyidik Polres Sumenep biar ketemu kejelasannya. FKMS menargetkan tahun 2022 kasus dugaan korupsi gedung Dinkes selesai,” terang Maksudi.

Sementara, AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan bahwa hasil audiensi pihak FKMS akan melakukan FGD.

“Rencananya dari pihak FKMS memfasilitasi mempertemukan kita dengan pihak Kejaksaan melalui FGD untuk menyamakan persepsi biar kita sama-sama sejalan sepemahaman terkait kasus gedung Dinkes,” ujarnya.

Dalam menetapkan tersangka Polres Sumenep sudah sesuai dengan hasil audit BPKP, dan semua tahapan sudah dilalui, akan tetapi masih ada kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi.

“Sudah dijelaskan semua bahwa hasil audit dari BPKP sudah jelas kerugian negara dan itu sudah dicantumkan pihak Polres Sumenep. Atas dasar itu Polres berani menetapkan tersangka,” paparnya.

Berita dengan Judul: Gelar Audiensi Dengan Polres Sumenep, FKMS Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus Gedung Dinkes pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat