Kota Tegal – AM seorang laki-laki berusia 30 tahun warga Jl. TK Pertiwi Rt.05 Rw.02 Kelurahan Kemandungan, Tegal Barat, Kota Tegal akhirnya harus mendekam dibalik jeruji besi rumah tahanan Polres Tegal Kota setelah berhasil menjadi buronan selama 6 tahun.
AM salah satu karyawan dari perusahaan obat pembasmi nyamuk di Kota Tegal yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tegal Kota karena sudah menggelapkan uang perusahaan tempat dirinya bekerja. Jumlah uang yang berhasil “AM” selewengkan juga cukup besar hingga sekitar Rp. 600 juta lebih.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, pada saat ekspos hasil ungkap kasus, Kamis (9/6/2022) menjelaskan, bahwa tersangka melakukan tindak pidana sejak tahun 2016 yang lalu.
“Kasus ini sebenarnya sudah lama, yakni sejak tahun 2016, namun baru bisa kita ungkap sekarang setelah ada laporan dari pihak perusahaan,” kata Kapolres.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, lanjut Kapolres, yaitu dengan cara melakukan penagihan kepada para agen obat nyamuk, namun tanpa sepengetahuan perusahaan uang hasil penagihan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan, oleh tersangka dipakai untuk keperluan pribadi.
Pihak perusahanpun mulai menemukan kejanggalan setelah melakukan audit keuangan, hungga selanjutnya langsung melaporkan ke Satreskrim Polres Tegal Kota.
“Jadi dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun sejak 2015 hingga 2016, jumlah uang yang berhasil AM gelapkan sebanyak 600 juta rupiah lebih,” ungkap Kapolres.
Dihadapan petugas kepolisian dan awak media pada saat kegiatan Konferensi Pers, tersangka AM mengatakan bahwa uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli sebuah rumah dan berfoya-foya. Namun begitu mengetahui kasusnya dilaporkan ke pihak kepolisian, tersangka AM langsung menjual rumahnya kembali dan hasilnya dihabiskan untuk keperluan sehari-hari.
“Uang saya pakai untuk foya-foya dan beli rumah, namun setelah saya tau kasusnya dilaporkan ke Polisi, rumah langsung saya jual kembali dan uang saya habiskan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya,” ujar tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam pekerjaan atau jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Berita dengan Judul: Gelapkan Uang Perusahaan Sebesar 600 Juta, Karyawan Pabrik Obat Nyamuk Ditangkap Polisi pertama kali terbit di: SIBERABRI.COM. adalah Bagian dari LIPUTAN4 GROUP, diterbitkan oleh: SIBER ABRI