Liputan4.Com – Lombok Timur – Kasus penyalah gunaan Dana Desa Tahun 2020 yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji ,Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat(NTB) yang berinisial Z. Kejaksaan Negeri Lombok Timur, sudah mendapatkan tiga alat bukti yang lengkap, sehingga melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Desa Banjar Sari.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat(NTB) Irwan Setiawan Wahyudi,SH,MH menyampaikan kepada wartawan alasan penahanan Mantan Kepala Desa Banjar Sari itu dengan alasan formil dan non formil.
“Penahanan yang kita lakukan terhadap mantan Kepala Desa Banjar Sari dengan beberapa alasan. Alasan formilnya satu karena ancamannya diatas lima tahun,kemudian alasan lainnya, karena yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi Kades,sehingga kita khawatirkan akan melarikan diri dan untuk lebih cepat proses penuntutan,”ungkap Kajari Irwan Setiawan Kepada Wartawan di Selong. Senin (14/06/2021).
Irwan juga menambahkan kerugian Negara yang disalah gunakan oleh Z sekitar Rp.200 juta, sehingga pihak Kejari Lombok Timur menahan tersangka Z untuk 20 hari kedepan dan dititpkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Selong Lombok Timur.
Hal senada disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Moh.Rasyidi, SH, bahwa Kades Banjar Sari telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dana BLT-DD dan BUMDes.
“Dari hasil temuan inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar 175 juta, sementara setelah kami lakukan penyelidikan, Kejaksaan menemukan kerugian negara sebesar 25 juta, sehingga totalnya 200 juta,” tegas Rasyidi.
Terkait tentang pasal yang disangkakan lanjut, Irwan, kades inisial Z tersebut, diancam dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 15 tahun penjara..
Sementara itu tersangka Z kepada wartawan sesaat sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakat Selong mengatakan mengaku pasrah dan menerima segala konsekwensi hukum yang akan dijatuhkan kepadanya.(Bul)
Berita dengan Judul: Gelapkan Dana BLT DD dan BUMDes, Mantan Kades Banjar Sari, Terancam 15 Tahun Penjara. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Makbul