LIPUTAN4.COM, SERGAI – Gegara menganiaya adik perempuannya, Muktar Silaban (59) warga Dusun II, Desa Pon, Kec.Sei Bamban, Kab. Sergai, terpaksa diamankan di sel Polsek Firdaus, Senin (2/6/2021).
Setelah dilaporkan korban yang juga adik kandung pelaku, Dame Br Silaban (59) warga Jl.Tangguh Dame VI No.306 Martubung Kota Medan.
Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / 94 / V / YAN.2.6 / 2021 / SU / Res Sergai / Sek Firdaus. Hari Senin tanggal 17 Mei 2021 ,sekira pukul 17.00 WIB.
Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa itu terjadi, Senin (17/5/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Korban bersama saksi Dorkas Br Silaban (56) dengan mengendarai sepeda motor datang ke TKP, persisnya rumah sewa milik orang tua mereka di Desa Rampah Kiri, Kec.Sei Rampah Kab.Sergai dengan maksud menanyakan tentang sewa rumah milik orang tua yang telah di sewa oleh Yuliana Br Siagian (43) dan kemudian Dorkas Br Silaban bertanya kepada Yuliana Br Siagian.
“Berapa Sewa Rumah ini disewakan oleh Abang (Muktar Silaban) ?” Lalu dijawab Yuliana Br Siagian menjawab Rp4 juta dan uangnya langsung dikasih kepada Muktar Silaban.
Dan selanjutnya Yuliana Br Siagian menghubungi Muktar Silaban melalui HP dengan mengatakan “Adikmu sudah datang, adikmu yang di Jakarta bernama Santap Silaban menyuruh saya keluar dari Rumah Sewa ini” .
Tak berapa lama kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Muktar Silaban tiba di rumah sewa tersebut dan menunjuk Dorkas Silaban dan mengatakan ” Kau saja yang membuat Ribut disini!”.
Lalu korban saat itu melawan dengan mengatakan,” Kau yang serakah semua kau jual ” . Tanpa tanya korban dipukul Muktar Silaban sebanyak tiga kali dan mendorongnya hingga terjatuh dan pingsan.
Akibat kejadian penganiayaan tersebut korban mengalami sakit di bagian kepala sebelah kanan dan memar.Selanjutnya korban membuat Laporan Pengaduan Ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat di proses secara hukum yang berlaku.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik SH mengatakan laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dan Selasa (2/6/2021), Team Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan pemanggilan terhadap Muktar Silaban guna untuk dimintai keterangan atas penganiayaan yang telah dilakukannya tersebut.
Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, pelaku datang ke Polsek Firdaus untuk memberikan keterangan tentang apa yang telah dilakukan.
Sesampainya di Polsek Firdaus Muktar Silaban mengakui perbuatannya yang telah dilakukan kepada korban.
“Selanjutnya penyidik mengeluarkan surat penangkapan terhadap Muktar Silaban.Kemudian tersangka di amankan di Polsek Firdaus guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolres. (Dmk)
Berita dengan Judul: Gegara Rumah Warisan, Seorang Abang Di Seibamban Masuk Sel Setelah Aniaya Adik pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik