Liputan4.com, Jeneponto_Bantuan pemerintah pada pembangunan Gedung Workshop dan bantuan peralatan pelatihan Vokasi.
Dengan demikian, BLK Komunitas dapat berfungsi melibatkan dan melatih masyarakat yang tinggal disekitar Yayasan untuk bersama-sama merancang, mengembangkan dan mengelola jenis pelatihan yang dapat dilaksanakan oleh BLK Komunitas tersebut, sehingga mencetak SDM yang kompeten dan terampil.
Diketahui bahwa kegiatan pembangunan BLK Komunitas kejuruan teknik informatika yang bersumber dari APBN Tahun 2021, dengan nilai anggaran Rp.500.000.000,(Lima ratus juta rupiah) waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Struktur organisasi pada Gedung Workshop pembangunan Yayasan Nurul Ikhwan Ponpes Nurul Azis DDI Barobbo Kecamatan Bontoramba kabupaten Jeneponto, yakni Ketua Yayasan Gusniati S.Ag.
” Sementara Rustang Halik S.Ag. M.a, yang dimintai klarafikasi oleh tim koalisi diruang kerjanya Selasa, (30/11/2021), mengakui bahwa dirinya sebagai pimpinan pondok pesantren Nurul Ikhwan sekaligus Ketua Dalam Unit Pengelola Kegiatan dalam pembangunan gedung Workshop BLK Komunitas.” ucapnya.
” Ditempat yang sama hal senada juga diungkapkan langsung oleh Ketua Yayasan Gusniati S.Ag, bahwa dirinya juga adalah ketua Unit Pengelola Keuangan sekaligus bendahara dalam pembangunan Gedung Workshop tersebut.” Ujarnya
Menurut pemantauan dari ketua Tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan Hasan Anwar kepada Liputan4.com mengatakan bahwa salah Satu Gedung Workshop BLK Komunitas Kejuruan Tekhnik Informatika Yayasan Nurul Ikhwan
” Hasan Anwar menjelaskan semestinya harus mengacu kepada Juknis dan mengikuti mekanisme yang ada dalam Struktur Susunan Organisasi Kelembagaan dalam bantuan Pembangunan Gedung Workshop BLK Komunitas. dan tidak bisa mengambil apa yang menjadi kewenangan masing masing.
” Gusniati S.Ag, merupakan ketua yayasan Nurul Ikhwan diduga merangkap sebagai Ketua unit pengelola keuangan (Bendahara) dan didalam juknis tidak ada yang mengatur tentang hal tersebut ” Tegas anwar kepada Liputan4.com
Hasan Anwar kembali menambahkan bahwa secara Sanksi Administratif dalam Juknis jelas sekali dikatakan bahwa dalam Penetapan dan Pembentukan Struktur baik Ketua Unit Pengelola Kegiatan dan Ketua Pengelola Keuangan ” Tidak Boleh Merangkap Suatu Jabatan “.
Ketua Yayasan dalam hal ini hanyalah Penanggungjawab Pimpinan Lembaga dan bukan Sebagai Ketua Unit Pengelola Keuangan (Bendahara). Sehingga Ketua LPK Sulsel Hasan Anwar, menilai Gusniati S.Ag, diduga sengaja melabrak Aturan dalam Juknis serta mekanisme yang ada serta menerapkan Sistem Struktur Kelembagaan yang amburadul” Tegasnya (Tim)
Berita dengan Judul: Gedung Workshop BLK Kejuruan IT Yayasan Nurul Ikhwan Bontoramba Tuai Sorotan, Diduga Menerapkan Sistem Kelembagaan Multi fungsi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas