Liputan4.com, Sergai – Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut, Berhasil mengamankan pelaku terduga tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Pelaku yang diamankan, YI alias Acuk (30) warga Dusun 2 Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Acuk ditangkap di kediamnya pada hari Sabtu(30/7/2022) sekira pukul 11:00WIB.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Macfud melalui Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Tobat Sihombing, Minggu (31/7/2022), mengatakan penangkapan pelaku atas adanya laporan korban Sahroni (57) warga Dusun III Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dengan Polisi Nomor : LP/ B /42/ VII/ 2022 / SPKT/ POLSEK TANJUNG BERINGIN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 30 Juli 2022 tentang tindak pidana Pencurian Sepeda Motor dengan Pasal 363 KUHP.
Dimana, lanjut Kapolsek. Peristiwa tersebut terjadi pada Hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022, sekira pukul 21.00 Wib, tepatnya Dusun II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.
Awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario, nomor polisi BK 5937 MV dengan tujuan berkunjung kerumah keponakan korban bernama Lizah warga II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin.
Setelah Korban sampai kemudian memarkirkan sepeda motor di halaman rumah dalam keadaan tidak terkunci stang, sekira pukul 21.00 Wib, saat akan korban pulang kerumahnya, korban sudah tidak menemukan lagi Sepeda motor miliknya yang terparkir ditempat semula.
Setelah mengetahui hilangnya sepeda motor, korban langsung memberitahu dan bertanya kepada keponakannya bahwa sepeda motornya telah hilang, lalu keponakan korban bertanya dengan orang disekitar lokasi.
Kemudian menurut keterangan saksi Nur Ainun mengatakan melihat dua orang laki laki sedang mengambil sepeda motor milik korban dengan nama panggilan acuk dan dulah warga Dusun II Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.
Setelah mengetahui pelaku dikenali oleh beberapa teman korban, langsung pergi mencari kedua orang yang dimaksud, hingga akhirnya korban bertemu dengan acuk yang sedang didalam rumahnya dan setelah di interograsi akhirnya pelaku YI alias Acuk mengakui benar mengambil sepeda motor tersebut bersama dengan temannya yang melarikan diri.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tanjung Beringin untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, dan menuntut pelaku sesuai ketentuan hukum” Pungkas Kapolsek Tanjung beringin. (Dmk)
Berita dengan Judul: Gasak Sepeda Motor di Desa Nagur Sergai, Acuk “Gol” Masuk Sel pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sarianto Damanik