INFAKTA.com, BANDUNG – PUK SPTSK SPSI PT. Matahari Sentosa Jaya sebagai perwakilan pihak karyawan menepis tudingan miring yang menyebut mereka terlibat dalam perampokan aset perusahaan.
Kabar tersebut dinilai tidak berdasar dan terkesan sangat menyudutkan secara sepihak, padahal para karyawan hanya memperjuangkan dan menuntut hak pesangon yang hingga kini belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Seperti sudah di ketahui bersama, karyawan PT. Matahari Sentosa Jaya sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) sejak enam tahun lalu yang hingga kini belum mendapatkan hak pesangonnya.
Padahal, perusahaan yang terletak di Jalan Joyodikromo, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi tersebut sejak 10 Juni hingga 24 Juni 2020 harus membayarkan pesangon terhadap 1.550 karyawannya.
“Kami merasa dirugikan dengan pemberitaan yang tidak benar ini. Tuduhan bahwa kami merampok aset perusahaan sangatlah tidak masuk akal. Faktanya, kami adalah pihak yang dirugikan karena sudah 6 tahun perusahaan ditutup, tetapi pesangon kami belum juga dibayarkan, ” ungkap Wawan, Sekretaris PUK SPTSK SPSI, saat ditemui oleh awak media liputan4.com, Rabu (16/10/2024).
Kami hanya mengamankan aset kami yang ada di 26 sertifikat, sesuai putusan pengadilan negeri Bandung tahun 2020. Karena selama 6 tahun ini, pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk membayar pesangon karyawan.
Ket : Spanduk putusan pengadilan yang di pajang di depan gedung pabrik PT. Matahari Sentosa Jaya, ( 16/11/2024).
Berdasarkan putusan pengadilan, PT. Matahari Sentosa Jaya diwajibkan membayar pesangon bagi sekitar 1.550 karyawan dengan total nilai mencapai Rp. 79 Milyar. Namun, hingga saat ini, kewajiban tersebut belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Setiap langkah hukum yang kami tempuh selalu mengarah pada kejelasan soal pesangon, yang kami perjuangkan adalah hak kami 1550 orang karyawan yang sah sesuai dengan putusan pengadilan,” tegas Endang, Wakil Ketua PUK SPTSK SPSI PT Matahari Sentosa Jaya.
Karyawan PT. Matahari Sentosa menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak akurat dan menyudutkan mereka. Mereka berharap semuanya dapat melihat permasalahan ini secara objektif, mengingat perjuangan panjang para karyawan untuk mendapatkan hak yang seharusnya mereka terima.
” Jelas tuduhan ini sangat merugikan, dan kami akan melaporkan balik pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik kami di Polres Cimahi nantinya, ” ungkap Oce Wakil Sekretaris PUK SPTSK SPSI PT. Matahari Sentosa Jaya.
Harapan kami hanya satu, yakni pesangon 1550 orang karyawan sebagai hak kami dibayar penuh sesuai putusan pengadilan negeri bandung kelas 1A khusus, nomor 27/eks-PHI/2020/PUt PN. BDG Jo. Nomor 120/Pdi.Sus-PHI/2019/ PN. Bdg.
Para karyawan sampai kini masih menunggu tanggapan lebih lanjut serta kemungkinan langkah hukum berikutnya untuk menuntut kejelasan pembayaran pesangon karyawan.
Karena juga tidak ada itikad baik perusahaan untuk membayar pesangon, pada hari Rabu, (16/10/2024) ratusan karyawan PT. Matahari Sentosa Jaya menggelar unjuk rasa di halaman gedung pabrik, untuk memperjuangkan hak-haknya mereka.
Pantauan awak media di lokasi unjuk rasa, dari para karyawan yang berunjuk rasa bahkan ada yang datang dari Boyolali Jawa Tengah dan sudah seminggu menetap di Cimahi menunggu pesangonnya.
” Saya sudah seminggu disini, menunggu pembayaran pesangon selama bekerja di PT. Matahari Sentosa Jaya, bahkan bekal saya pun sudah habis, ” keluh karyawan, sambil menangis menggendong anaknya.