Kades Oenino Minta Pansus DPRD Suarakan Dan Kawal Ganti Rugi Lahan Temef
Liputan4.com, Soe-TTS
Kepala Desa Oenino, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Agustinus Fina meminta tim Pansus DPRD TTS suarakan dan kawal ganti rugi lahan masyarakat di lokasi pembangunan bendungan Temef.
Hal itu disampaikan kepada rombongan tim pansus LKPJ DPRD TTS dalam kunjungan pada hari Senin (3/5/2021).
Pada kesempatan tersebut ia mengatakan masyarakat menerima pembangungan bendungan sehingga sampai saat ini tidak ada protes maupun penolakan, karna itu ia meminta pemerintah segra membayar ganti rugi lahan kepada masyarakat.
“Kami sudah sosialisasi tentang ganti rugi lahan karna itu kami harap DPRD suarakan ini agar tidak ada tuding menuding ditengah masyarakat”,ujarnya
ia menjelaskan data kepemilikan sudah diserahkan ke Dinas PRKP namun masih ada sedikit perubahan.
Ketua Pansus LKPJ DPRD TTS, Marthen Tualaka menilai pembebasan lahan pada lokasi pembangunan Temef cukup lambat padahal kegiatan fisik sudah mencapai 71 persen lebih.
Karna itu dirinya minta pihak Balai Wilayah Sungai NTT harus mempercepat proses pembebasan lahan.
Sementara itu Wakil Ketua Pansus,Uksam Selan mengatakan sangat mendukung agar pembangunan bendungan Temef selesai untuk dimanfaatkan masyarakat.
Menurutnya karna lokasi pembangunan ada di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan melibatkan Dinas PRKP sehingga pihaknya perlu melakukan pengawasan.
Dirinya minta dilakukan pendataan dan verifikasi yang baik untuk memperlancar proses pembebasan.
“Kami harap Pemerintah Desa membantu Pemda dalam pendataan sehingga saat dilakukan verifikasi tidak ada hambatan dalam ganti rugi kepada masyarakat”, ujar Uksam yang juga ketua Komisi I ini.
Sesuai Informasi yang diperoleh, pembangunan bendungan Temef selesai masa kontrak pada tahun 2022 yang mana asas manfaat segera dinikmati karna itu pembebasan lahan segera diselesaikan.
“Kami dukung full sehingga ada persoalan ya tolong sampaikan supaya kami bantu,jika harus ke kementrian kami siap,jangan sungkan komunikasi”,tambah politisi PKPI ini
Perwakilan Balai Wilayah Sungai NTT, Hendrik mengatakan untuk pembebasan lahan ada dua lokasi dan untuk kawasan kuari sudah ada ijin pakai namun dalam perjalanan ada komplain dari beberapa masyarakat Pene Utara.
“Kalau secara keseluruhan sudah kami lakukan bersama hanya masih menunggu
peta dari kementerian.
Dikatakan pihaknya juga ingin setelah fisik pembangungan selesai maka pembebasan lahan juga sudah beres.
Lebih lanjut,ia mengatakan kebutuhan lahan pembangunan bendungan seluas 480 hektar namun dari hasil pengukuran bersama terdapat 489, terdapat selisih 9 hektar.
Tahapan pengukuran untuk ganti lahan belum dilakukan karna Kantor Pertanahan TTS hanya menunggu delegasi Kanwil Pertanahan NTT.
Selain itu juga tahapan pemasangan tapal batas kawasan hutan sudah dilakukan dan sekarang kendala masih menunggu persetujuan Kementrian lingkungan dan kehutanan.
Karna itu dirinya minta bantuan pansus LKPJ DPRD dalam segala proses agar proyek pembangunan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Kami harap data kepemilikan betul betul valid sehingga masyarakat jangan lama menunggu proses ganti rugi”,ujarnya.
Berita dengan Judul: Ganti Rugi Lahan Bendungan Temef Belum Beres, Pansus DPRD TTS Siap Kawal pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Simron Yerifrans