Berita  

Ganggu Ketentraman Warga, Satpol PP Sumenep Layangkan Surat Teguran Kedua Ke Pemilik Mr Ball Lounge and Billiard

ganggu-ketentraman-warga,-satpol-pp-sumenep-layangkan-surat-teguran-kedua-ke-pemilik-mr-ball-lounge-and-billiard

Liputan4.com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur memanggil sekaligus memberikan Surat teguran kedua terhadap pemilik Mr Ball Lounge and Billiard.

Pemanggilan ini dilakukan guna dimintai keterangan atau klarifikasi manajemen Mr Ball atas laporan berupa keluhan masyarakat sekitar mengenai beredarnya jual beli minuman keras (Miras) dan dijadikan tempat Dugem hingga Larut malam yang sampai meresahkan masyarakat sekitar.


“Tadi kita surati pihak pengelola untuk teguran yang kedua kalinya,” kata Kasat Pol PP Ach Laili Mauldya. Selasa (17/5/2022)

Surat teguran kedua itu diberikan menyusul setelah pemilik dan pengelola Mr Ball Lounge and Billiard tidak mengindahkan surat teguran pertama dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual belikan miras kembali Namun pada faktanya hingga kini masih tetap mengulangi kembali.

Pihaknya juga menjelaskan secara peraturan ketika terdapat pelanggaran Sat Pol PP tidak bisa secara langsung menindak melakukan penutupan, harus memberikan minimal tiga kali teguran tertulis dengan jangka waktu setiap teguran selama satu minggu.

“Ketika sudah dilakukan teguran selama tiga kali tapi tetap tidak diindahkan oleh pengelola, maka langkah selanjutnya berupa penindakan baik administrasi maupun penutupan.”Jelasnya.

“Memang dalam Standar Oprasional Prosedur (SOP), setiap pelanggaran mengenal tiga kali teguran,” Imbuhnya.

Ia menyebutkan, langkah itu merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (trantibum) di Kabupaten Sumenep. Untuk itu, dia mengharapkan kepada pemilik tetap menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan di tempat beraktivitas.

“Jangan sampai tempat usaha yang dimiliki dan dikelola itu dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar, apa lagi sampai dijadikan tempat jual beli Minuman Keras (Miras).” Tegasnya.

Untuk diketahui, pada pemanggilan kedua kalinya ini pemilik Mr Ball berhalangan hadir dengan alasan sedang berada diluar kota dan hanya diwakili oleh salah satu karyawannya. Akibatnya, belum ada keputusan atau surat pernyataan secara tertulis. Hanya dibuatkan berita acara klarifikasi.

“Memang keterangan yang didapat tidak penuh. Karena pemilik sedang berada di Surabaya meskipun tadi sudah mengutus karyawannya, insya Allah hari jum’at yang bersangkutan sudah bisa menghadap” paparnya.

Sebelum melakukan pemanggilan pada hari Selasa 17/05/2022, selama dua hari belakangan pihaknya mengaku memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemantauan dan observasi secara langsung kelapangan. Tidak hanya itu pihaknya juga melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk kepolisian.

“Pada sabtu malam kemaren, teman-teman analis melaporkan terkait keluhan masyarakat mengenai Mr Ball,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Keberadaan Mr Ball Billiard and Lounge yang terletak di Gedungan Timur, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dikeluhkan oleh warga sekitar

Pasalnya, menurut Achmad Supyadi yang merupakan warga sekitar, tempat olahraga billiard yang juga menyediakan tempat karoke tersebut, menjadi sarang peredaran miras secara bebas selama ini.

Warga juga sudah mulai resah ketika setiap malam harus melihat lalu-lalang, muda-mudi keluar masuk dari tempat tersebut, dalam kondisi yang terpengaruh oleh alkohol. Bahkan belakangan ini pengelola Mr Ball Billiard’s and Lounge, sudah mulai secara terang-terangan mempromosikan paket harga karaoke dan miras dengan mulai Rp 1.500.000 hingga Rp 500.00. Itu terlihat dalam famplet promosi yang beredar luas di masyarakat

Supyadi meminta, pemerintah setempat dan penegak hukum segera melakukan tindakan penertiban terhadap peredaran miras di Mr Ball. Sebab jika dibiarkan dirinya khawatir, warga akan melakukan upaya penutupan secara paksa untuk melindungi tempat tinggalnya

Ia juga mejelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 03 tahun 2002, melarang peredaran miras. Maka menurutnya, pengelola Mr Ball sudah melanggar hukum dan layak untuk dilakukan penindakan hukum

“Lindungi masyarakat, berantas peredaran miras karena ini menimbulkan ke khawatiran di tengah masyarakat,” Jelasnya.

Berita dengan Judul: Ganggu Ketentraman Warga, Satpol PP Sumenep Layangkan Surat Teguran Kedua Ke Pemilik Mr Ball Lounge and Billiard pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Syarif Hidayat