Berita  

Galian Kabel Fiber Optik di Ruas Jalan Nasional Lintas Flores Cambuk Bagi BPJN NTT

galian-kabel-fiber-optik-di-ruas-jalan-nasional-lintas-flores-cambuk-bagi-bpjn-ntt

KUPANG – Kondisi ruas jalan nasional lintas Flores rusak akibat bekas galian kabel fiber optik yang dikerjakan oleh PT. Telkom NTT menjadi cambuk bagi Balai Jalan Nasional (BPJN) NTT, pasalnya kerusakan dan longsor akibat bekas galian fiber optik yang melintasi jalan nasional lintas Flores di ruas Ruteng-Reo-Kendidi (15+400), tidak diperbaiki oleh PT. Telkom walau sudah disampaikan kondisi kerusakan oleh PPK 3.3 Ruteng Satker Wilayah III PJN NTT kepada fendor PT. Fiberhome Teknologies sejak bulan April 2021, dan akhirnya kerusakan tersebut dikerjakan sendiri oleh BPJN NTT.

Hasil penelusuran tim media ini (RED), diketahui PPK 3.3 Ruteng Satker Wilayah III PJN NTT sudah melakukan peneguran langsung kepanda fendor mitra Telkom NTT (PT. Fiberhome Teknologies) dan tidak langsung kepada PT. Telkom Wilayah NTT sebagai pemilik pekerjaan sekaligus instansi yang mengeluarkan surat permohonan sekaligus pemilik pekerjaan, dan itu menjadi cambuk bagi BPJN NTT terkait jalur koordinasi yang tumpang tindih, bahkan teguran tanpa dihiraukan oleh fendor tersebut, padahal uang jaminan pekerjaan dengan nilai fantastis masih berada di BPJN NTT.


Berdasarkan hasil wawancara tim media ini bersama PPK 3.3 Ruteng Satker Wilayah III PJN NTT, Mahma Dian Mahendra, S.T, Kamis (11/11/2021), mengatakan surat menyurat terkait izin dan evaluasi akhir seharusnya sudah dilakukan karena pekerjaan sudah selesai sejak akhir tahun 2020, dan uang jaminan masih ada di BPJN.

“Terkait jaminan, biasanya setau saya ada di BPJN dan itu harus ada pemeriksaan akhir dulu, dan kalau mereka bilang oke ya baru di ambil, tapi sampai sekarang itu belum ada pemeriksaana akhir lapangan”. Kata Mahmah Mahendra.

Ditanya soal perbaikan kerusakan bahu jalan bekas galian kabel fiber optik yang seharusnya dikerjakan oleh fendor mitra Telkom NTT, Mahma mengungkapkan, pihak PPK 3.3 melakukan perbaikan karena takut mengalami kerusakan yang lebih parah, sehingga mengambil sikap untuk memperbaikinya.
“Kami berpikir bahwa kalau ini dibiarkan maka jalan kami hilang, atas pertimbangan itu, makanya kami langsung melakukan tindakan perbaikan dengan mengunakan dana rutin (tanggap darurat). Kami juga (PPK3.3,red) sudah mengajukan permohonan ganti rugi kepada Fendor (RED), Tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari mereka (fendor, red),” ungkapnya.

Terkait dengan garis koordinasi BPJN NTT dengan Telkom Wilayah NTT tidak sesuai kesepakatan teknis yang ditetapkan dan diketahui bersama itu jadi cambuk bagi BPJN karena pihak PPK dan PT. Telkom diduga mengabaikan bahkan lalai terhadap jalur koordinasi dan kondisi teknis lapangan, yang diduga banyak kejanggalan (RED) dan bahkan dalam pengerjaan tanpa memperhatikan teknis pekerjaan berdasarkan Permen PU nomor : 20/PRT/M/2010.

“Kalau terkait garis koordinasi antara BPJN NTT dengan Telkom Wilayah NTT, saya tidak mengetahui, karena itu urusan langsung dengan pimpinan karena kami adalah urusan teknis lapangan”. Ungkap Mahmah Mahendra.

Hasil wawancara tim media ini dengan jawaban ketidaktahuan itu sesungguhnya cangguk bagi BPJN NTT karena bersdasarkan Paparan Rencana Penempatan Jaringan Utilitas (RED) diketahui bahkan disepakati bersama oleh semua pejabat teknis (RED), kedua belah pihak bahwa secara teknis harus dilakukan: (1) Kesepakatan penempatan Utilitas akan dilakukan pada saat survey lapangan, (2) Pemohon diminta membawa gambar yang sudah di tandatangani pada saat survey lapangan, (3) Pemasangan Utilitas di jembata dilakukan sesuai kondisi lapangan dan tidak di tempelkan pada badan jembatan, (4) Dalam pelaksanaan tetap berkoordinasi dengan PPK sebagai manajer ruas yang nantinya akan di monitoring oleh pengawas lapangan (surat rekomendasi PPK) dan disahkan oleh Kepala BPJN NTT, (6). Bangunan dan jaringan utilitas dalam ruang milik jalan mengacu pada Permen PU nomor : 20/PRT/M/2010, (7) Pemohon dilarang melakukan kegiatan apapun sebelum surat izin diterbitkan oleh Kepala BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL NTT, dan (8). Segala sesuatu yang timbul akibat Permohonan Izin Pemanfaatan Bagian — bagian Jalan dimaksud menjadi tanggung jawab pemohon.

Seperti diberita sebelumnya, PT. Telkom Wilayah NTT diduga lalai dan tidak mempedulikan kerusakan titik jalan Nasional Trans Flores ruas Ruteng–Reo–Kendindi (Km 15+400) akibat galian kabel fiber optik yang tidak memperhatikan standar teknik sehingga mengalami kerusakan dan longsor.
Padahal paket pekerjaan galian kabel fiber optik tersebut dikerjakan sejak bulan Februari tahun 2020 namun belum ada pengajuan pemeriksaa akhir pekerjaan oleh PT. Telkom Wilayah NTT padahal proses pekerjaan telah selesai.
Berdasarkan pantauan tim media ini terhadap kondisi longsoran bekas galian kabel fiber optik yang diduga tidak sesuai standar teknis pekerjaan, nampak juga terkesan PT. Telkom Wilayah NTT mengabaikan atauran dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) Tahun 2015 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1), bahwa pengerjaan bangunan dan utilitas di bawah tanah harus diletakan pada kedalaman paling sedikit 1,5 meter dari permukaan jalan terendah pada daerah galian atau dari tanah dasar pada daerah timbunan.
Melihat kondisi tersebut, beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJN NTT wilayah Flores keluhkan kondisi kerusakan dan berusaha membangun komunikasi dengan pihak PT. Telkom Wilayah NTT dalam hal ini melalui General Manager (GM) PT. Telkom Wilayah NTT, Samsurizal Aruni, ST untuk segera menyelesiakan kerusakan jalan tersebut, namun GM terkesan tak peduli dan lepas tangan sehingga tidak mendapatkan titik terang penyelesaiaanya.
Berdasarkan pantauan dan penelusuran tim media ini, terlihat bahu jalan Nasioanal Trans Flores bekas galian kabel fiber optik mengalami kerusakan dan longsor persis di Km 15+400 ruas Ruteng-Reo-Kendidi dengan kedalaman galian diduga kurang dari 1,5 meter. (Tim)*

Berita dengan Judul: Galian Kabel Fiber Optik di Ruas Jalan Nasional Lintas Flores Cambuk Bagi BPJN NTT pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : ris

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777