Berita  

Galian C Tanah Urug Diduga Tanpa Izin Bebas Beroperasi Di Desa Penggalian Sergai

galian-c-tanah-urug-diduga-tanpa-izin-bebas-beroperasi-di-desa-penggalian-sergai

Keterangan gambar : Galian C Tanah Urug Menggunakan Alat Berat Diduga tanpa izin Bebas Beroperasi / Dmk

Liputan4.com, Kwari atau tanah Urug diduga tanpa mengantongi izin bebas beroperasi di Dusun 1 Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), Selasa (16/11/2021).


Hal itu dibenarkan pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) saat di konfirmasi Liputan4.com di Kantor Desa Penggalian.

Kepala Desa Penggalian Syaiful Amri Damanik melalui Sekdesnya Syahman Harsela Damanik menyebutkan pihak Pemdes tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi dari Desa. Bahkan Pihak Desa juga tidak mengetahui siapa pemilik kwari tersebut.

” Kwari itu di Dusun 1 bang. Kami saja tidak tau itu milik siapa bang. Dan kami tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk kepengurusan izin Galian C bang. Kayaknya beroperasi sudah 2 hari lah itu bang ” Jelas Sekdes ini, Selasa (16/11/2021).

Pantaun Liputan4.com, Selasa (16/11/2021) Kwari Ini beroperasi menggunakan alat berat atau escavator untuk mengeruk tanahnya dan kemudian di angkut ke mobil truk.

Menanggapi hal itu, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak tegas adanya kwari yang bebas beroperasi di duga tanpa izin galian c ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Kwari Ini belum dapat dikonfirmasi. (Dmk)

Berita dengan Judul: Galian C Tanah Urug Diduga Tanpa Izin Bebas Beroperasi Di Desa Penggalian Sergai pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777