Galian C Ilegal Disebut Berada Di Area Lahan PTPN II, STM Hilir Tanjung Morawa, Polisi Diminta Grebek Lokasi Galian
Sumut Liputan4.Com
Deliserdang Galian C yang disinyalir sebagai galian Ilegal atau galian tanpa dilengkapi Surat Izin resmi dari Pemerintah masih marak dilakukan di Wilayah Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.
Galian Ilegal sangat merugikan pemerintah termasuk juga berdampak pada kerusakan lingkungan.
Kerusakan Lingkungan dapat memicu terjadinya bencana alam.
Beberapa lokasi galian yang disebut-sebut sebagai galian tanpa Izin resmi ini terletak pada wilayah kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.
Temuan wartawan dilokasi galian itu berada di jalan Tadukan Raga, kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara atau yang sering disebut Kecamatan STM Hilir.
Ada 2 Titik pusat Galian dilokasi dan keduanya berdekatan hanya berjarak sekitar 2 Kilometer antara galian satu dengan galian ke dua.
Warga sekitar menyebut lokasi yang di jadikan tambang tanah itu masih Hak Guna Usaha dari Perusahaan Perkebunan BUMN PT Perbunan Nusantara II.
Pada titik galian sudah berada alat berat yang berfungsi memindahkan tanah ke dalam muatan truk pengangkut dan setiap titik sudah ada alat berat escavator masing-masing 2 unit.
Wartawan berhasil mendapatkan gambar di lokasi beserta alat berat yang digunakan untuk melakukan aksi pengambilan tanah pada Rabu 08 September 2021.
Tanah yang diambil diduga dijual keluar di sekitar Deliserdang.
Menurut informasi dari warga sekitar, aktifitas penggalian itu sudah berlangsung hampir satu tahun.
Belum diketahui apakah aktifitas galian itu sudah di ketahui oleh Kepolisian Setempat di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan tata letak, lokasi galian berada di Wilayah Hukum Polsek Talun kenas
Untuk mencapai pada titik Galian, Orang bisa menempuhnya dalam jarak 1,6 Kilometer dari pekuburan Ummat Budha di Jalan STM Hilih Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Lokasi Kedua berada sekitar 2 Kilometer dari lokasi pertama. Jalanan disekitar lokasipun dapat dikenali karena banyaknya tanah yang jatuh ke aspal dan truk pengangkut tanah keluar masuk lokasi selang beberapa menit saja.
Jika di perkirakan, jarak lokasi galian ini sekitar 12 Kilometer dari Markas Polda Sumatera Utara.
Jika Polisi akan mendatangi lokasi maka akan mudah melaluinya.
Untuk mengantisipasi dampak lingkungan yang lebih parah, Polisi sebaiknya melakukan tindakan dengan turun langsung ke lapangan memeriksa perizinan yang dimiliki oleh penambang tanah tersebut.
Wartawan belum berhasil meminta keterangan dari pemilik galian.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih mencoba mengklarifikasi pada Pihak PTPN II dan kepolisian setempat.
(Tim)
Berita dengan Judul: Galian C Ilegal Disebut Berada Di Area Lahan PTPN II, STM Hilir Tanjung Morawa, Polisi Diminta Grebek Lokasi Galian pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno