Berita  

Gadis Korban Penganiayaan Meminta Polres Tebing Tinggi Tangkap Dan Tahan Pelaku

gadis-korban-penganiayaan-meminta-polres-tebing-tinggi-tangkap-dan-tahan-pelaku

Keterangan gambar : Korban HAM Didampingi Keluarga Saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan / Dmk

Liputan4.com, Tebing Tinggi – Pihak Keluarga gadis korban penganiayaan berinisial HAM (20) warga Dusun XVI, pasar III gg Tilam, Desa Tembung, kecamataan Percut Sei Tuan, Kab Deliserdang, (Sumut) yang dilakukan oleh lelaki berinisial F meminta Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut Serius dalam menangani kasus ini.


Pihak keluarga korban ini juga meminta Polres Tebing Tinggi segera melakukan penahanan dan penangkapan terhadap pelaku berinisial F (33) berstatus Duda ini yang diketahui warga Dusun 2 Desa Sei periok, Kecamatan Tebing Tinggi Kab Sergai.

Kepada Liputan4.com HAM korban penganiayaan, Senin (10/1/2022) menjelaskan, Awalnya dirinya berkenalan dengan lelaki berinisial F melalui Jejaring sosial media facebook pada sekitar bulan Juni 2021 silam. Setelah berkenalan, Sekira bulan agustus 2021 pelaku F mengajak dan menjemput HAM dari Medan untuk ikut kerumah F dengan ucapan mengancam akan membunuhnya.

” Saya kenal F melalui facebook. Kemudian F mengajak saya ikut kerumahnya dengan ucapan mengancam akan membunuh saya kalau saya tidak ikut” Kalau kau tidak ikut ku bunuh kau ” Tuturnya menirukan ucapan F.

Sesampainya dirumah F mengatakan kepada keluarga F bahwa kami sudah menikah dan selanjutnya saya disekap di kamar. Setiap malam saya dianiaya dan saya telah dicabuli oleh F.

” Saya dipukuli, dicekik dan ditendang juga dicabuli oleh F Bang ” Ungkapnya.

Diketahui, kasus penganiayaan ini telah dilaporkan HAM ke Polres Tebing Tinggi Tgl 27 desember, dengan Nomor STTLP/ B / 891/ XII/ 2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI /POLDASU, tentang tindak pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 KUHPIDANA.

Namun Informasi yang dihimpun, pelaku berinisial F telah di jamin oleh kakak F bernama Surasmi melalui surat pernyataan Jaminan orang.

” Ia bg, Saya sudah memberikan surat Jaminan kepada polres Tebing Tinggi dan diterima oleh penyidik atas nama Pak Iswan ” Ujar Surasmi saat ditelfon Liputan4.com, Senin (10/1/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi saat dikonfimasi Liputan4.com, Terkait hal ini via whatspap sekira pukul 17.28 wib dihari yang sama mengarahkan agar Liputan4.com mengkonfirmasi ke KBO Polres Tebing Tinggi.

“Ke Kbo saja iya pak konfirmasi saya lagi zoom meting tks” Jawabnya Singkat.(Dmk).

Berita dengan Judul: Gadis Korban Penganiayaan Meminta Polres Tebing Tinggi Tangkap Dan Tahan Pelaku pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik