INFAKTA.COM, BANDUNG – Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tahun 2023 di Cirebon, Freddy Panggabean, menegaskan bahwa pembekuan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Penjara Sumatra Utara yang dilakukan oleh Agung Setiawan tidak memiliki kekuatan hukum.
Freddy menjelaskan, surat pembekuan tersebut tidak sah karena dikeluarkan oleh pihak yang sudah tidak berwenang.
” Agung Setiawan sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum LSM Penjara. Oleh karena itu, segala tindakan yang dilakukannya, termasuk pembekuan pengurus DPD Sumatra Utara, tidak memiliki dasar hukum yang valid,” tegas Freddy, pada awak media, Sabtu (25/01/2025).
Menurut Freddy, Munaslub 2023 yang digelar di Cirebon telah menghasilkan keputusan penting, termasuk perubahan struktur kepemimpinan organisasi. Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan yang sah harus berasal dari pengurus yang diakui secara resmi berdasarkan hasil Munaslub.
Bahkan, legalitas AHU LSM Penjara pun saat ini sudah diperbaharui sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0000289AH.01.08.Tahun 2024.
” Dalam organisasi, kepemimpinan dan pengambilan keputusan harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tindakan sepihak seperti yang dilakukan Agung Setiawan tidak mencerminkan prinsip-prinsip tersebut,” imbuhnya.
Freddy juga mengimbau seluruh pengurus dan anggota LSM Penjara, khususnya di Sumatra Utara, untuk tetap solid dan mematuhi arahan dari pengurus pusat yang sah.
” Kami mengajak semua pihak untuk tidak terprovokasi oleh tindakan ilegal dan tetap fokus pada tujuan utama organisasi, yaitu memperjuangkan keadilan dan pemberantasan korupsi,” tutupnya.
Ditempat terpisah, Sekjen DPP Lsm Penjara, H. Iyan, menambahkan bahwa pelantikan Ketua DPD Sumut sudah sesuai prosedur.
” Kita melantik Ketua DPD Sumut sudah sesuai prosedur, berdasarkan AD/ART organisasi LSM Penjara, dan sudah dilantik oleh Ketum terpilih, Freddy Pangabean, ” ucapnya.
Lanjutnya, semua permasalahan ini akan kita laporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mana kepengurusan yang sah dan yang tidak.
Hal senada di ungkapkan juga Ketua Harian DPP LSM Penjara, Tonny Supriady SH, MH. ” Semua anggota itu harus mengikuti AD/ART organisasi, tanpa terkecuali siapapun itu, ” ungkapnya.
Saya menghimbau kepada semua anggota LSM Penjara untuk senantiasa menjadikan AD/ART, sebagai pedoman dan panduan dalam menjalankan roda organisasi, sehingga marwah organisasi dapat terjaga.
Berita ini diturunkan, untuk mengklarifikasi berita yang sudah beredar di media online, sebagai tanggpan resmi dari Ketua Umum LSM Penjara, Freddy Pangabean, terkait penonaktifan Ketua DPD Sumatera Utara yang dilakukan oleh saudara Agung Setiawan, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan keresahan di tubuh organisasi LSM Penjara. ( Red)