Liputan4.com,Kalbar
Pada Hari Sabtu, 12 Maret 2022 Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke sedang melakukan protes soal penangkapan anak buahnya selaku pelaku media oleh anggota Polres Lampung Timur.
Semua kejadian berlangsung cepat dan singkat terjadi pada hari Itu juga,dengan cepat menimpa Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke.Ia langsung dijadikan tersangka dan ditahan ditangkap oleh anggota Polres Lampung Timur pada hari itu juga,tidak ada spasi keluar pintu masuk Mapolres Lampung Timur atau pulang dulu.
Kronologis penangkapan ketua umum PPWI sbb ;
1. Wilson Lalengke Hari Itu Sabtu 12 Maret 2022 Datang Ke Polres Lampung Timur.
2. Hari itu juga Wilson Lalengke kesal saat berbicara dengan beberapa anggota polres Lampung Timur sedikit bernada tinggi tapi tidak ada kalimat cacian dalam argumen tersebut, protes itu terjadi karena anak buahnya ditangkap aparat Polres Lampung Timur.
Karena Agak sedikit emosial Wilson Lalengke dengan sengaja menjatuhkan papan karangan bunga, untuk Polres Lampung Timur. dimana berasal dan mengatasnamakan Masyarakat Adat Lampung. (Itupun Harus Dugaan, Kalaupun Terjadi Rusak Hal Kecil Bisa Ganti Rugi). Kejadian Di Polres Lampung Timur.
3. Hari itu juga di Polres Lampung Timur ada yang lapor, soal kerusakan papan karangan bunga di Polres Lampung Timur.
4. Hari itu juga berarti pelapor Wilson Lalengke langsung liperiksa dan di BAP hari itu juga di Polres Lampung Timur.
5. Hari itu juga Polres Lampung Timur dan Tim Penyidiknya Langsung Membuat Surat Penangkapan pada hari itu juga dan Wilson Lalengke belum keluar halaman Mapolres Lampung Timur, usai protes anak buahnya ditangkap atas dugaan pemerasan.
6. Polres Lampung Timur hari itu juga membawa surat penangkapan, walau ditanya oleh Wilson Lalengke siapa yang melapor, Tim Polres Lampung Timur hanya menjawab, ini surat penangkapannya dan tolong bapak Wilson Lalengko koperatif,kata” salah seorang aparat di Mapolres Lampung Timur.
7. Hari itu juga di Mapolres Lampung Timur Wilson Lalengke ditangkap dan disidik kurang dari 1 X 24 Jam.
8. Akhirnya hari itu juga Wilson Lalengke dijadikan tersangka dugaan pengrusakan karangan bunga di depan gerbang Mapolres Lampung Timur dan ditahan di sel tahanan Polres Lampung Timur. ( Wilson Lalengke menunggu 24 Jam sambil baca koran, internet, merokok atau bahkan main catur dulu ).
9. Dan pada hari itu juga Wilson Lalengke menerima berita acara BAP yang menetapkan dirinya jadi tersangka dan ditahan.
“Korwil TINDAK INDONESIA kabupaten Sintang ( Bambang Iswanto A.Md ) angkat bicara dan menyikapi kasus tersebut sungguh hebat kepolisian dalam rangka penegakan hukum kepada Insan Pers Atau Media begitu cepat bertindak seolah-olah wartawan tersebut lebih berbahaya dari teroris, sehingga dengan cepat pihak kepolisian resort Lampung Timur melakukan penindakan terhadap ketua umum PPWI saat melakukan protes ke Mapolres Lampung Timur tersebut,”ujarnya.
Analisa tersebut berdasarkan rekaman video-video dari para wartawan yang ada. semua faktanya lengkap dan terang benderang,” ujar Bambang.
“Disisi lain Sekum LSM Pisida dan Pimred Megaberita.com kabupaten Sintang ( Syamsuardi ) mengingatkan hukum tidak tergantung pada produk hukumnya,tapi tergantung pada sistem penegakannya.( Harus ada penegakan hukum adil dan berimbang ),” ujarnya.
“Kami Menyerukan Mulai Besok, senin tanggal 14 maret 2021 jam 00.00 WIB,untuk berhenti meliput dan menulis berita Kepolisian di seluruh indonesia. sampai ada kepastian hukum yang janggal ini,”tutup Samsuardi. ( Tim / Red.)
Berita dengan Judul: Forum Wartawan LSM Yang Bergabung Di Kabupaten Sintang Kalbar Sangat Menyayangkan.Stop Kriminalisasi Terhadap Wartawan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basori