Liputan4.com.-
Jakarta 05 Maret 2021
Terkait adanya Indikasi Tindak Korupsi ,Kolusi Dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan , Pada Tender Pengadaan bahan Makanan pada Tahun Anggaran 2020 yang menggunakan Anggaran APBN .
Menurut Ketua Umum FOPMAB Sulsel Yang dikonfirmasi Via Telpon seluler Mengatakan Bahwa Tender Pengadaan Makanan APBN T.A 2020 itu dimenangkan Oleh Empat Perusahaan yang memiliki alamat Perusahaan Yang sama Yang terletak di Jalan Beruang Nomor 92 makassar Dan Jalan landak nomor 21 Makassar yakni CV Kaisar Perdan , CV sartika utama , CV norika Perdana Dan CV arus Jaya , hal Ini terindikasi Kuat dimiliki Oleh satu Pengusaha yang sama yang kami duga Milik Saudara *Rusdin Abdullah*.
” menurut Hasil kajian dan Investigasi di Lapangan Secara Kelembagaan ke Empat Perusahaan Tersebut pada Beberapa Tahun terakhir Ke 4 Perusahaan Tersebut selalu Keluar Sebagai Pemenang Tender (Monopoli) Pengandaan Bahan makanan Narapidana/Tahan Wilayah Sulawesi Selata” . Cetus Andy Setiawan.
Dimana Hal Tersebut Sangat Bertentangan Dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Serta Ada Indikasi Kuat Keterlibatan POKJA dalam Pengaturan pemenang Tender Proyek Pengadaan Bahan Makanan Narapidana Wilayah Sulsel.
Sehubungan Dengan Hal Itu dalam Waktu Dekat Ini Forum Pemuda Dan mahasiswa Bersatu Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa dalam rangka Mendesak Aparat Penegak hukum untuk Segera Melakukan Penyeledikan dan Penyidikan Dalam Kasus Pengadaan bahan Makan Narapidana di Wilayah Sulsel, Serta Mendesak Kementrian Hukum dan Ham Untuk Mencopot Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel dan oknum oknum yang terlibat Demi Penegakan supremasi Hukum di tanah sulawesi Selatan .