Liputan4.com, Sumenep – Pemuda pulau saur yang tergabung dalam satu ikatan Forum Komunikasi Pemuda Saur (FKPS) mengkaji dari berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, kompleksitas persoalan yang ada bersumber dari tidak adanya transparansi pemerintah desa dalam realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Forum Komunikasi Pemuda Saur menganggap pemerintah di Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah mencedrai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang seharusnya dapat dengan mudah diakses dan didapat oleh masyarat sebagai kontrol bagi pemerintah desa.
“Keterbukaan desa sangat penting agar masyarakat melihat bentuk nyata dari semua program desa jangka menengah selama satu tahun dengan demikian tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan yang bisa memecah keharmonisan pemerintah dan masyarakat,” kata Suayub, Ketua Umum FKPS, Kamis (8/7/2021).
Pihaknya menyampaikan, perlu kiranya apabila pemerintah desa memberikan keterbukaan publik pada proses pembangunan yang berada di Desa Saur Saebus. Hal itu, merupakan salah satu alternatif masyarakat desa setempat mengetahui kondisi Pembangunan di desa itu.
“Banyak pembangunan-pembangunan baik berupa jalan dan jembatan, yang sangat tidak sesuai dengan pagu anggaran yang dialokasikan namun tidak sesuai dungan bentuk fisik pembangunannya, maka sangat perlu bagi desa untuk memperlihatkan secara detail rancangan anggaran pembangunan agar masyarakat tidak berasumsi hal-hal yang negatif,” ujarnya.
Pada bulan Juni Tahun 2021 kemarin pemerintah Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep menggelar acara sidang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) desa namun LPJ yang dibagikan kepada anggota sidang hanya selembar kertas/pamflet APBDes. Semua itu merupakan bentuk ketidak terbukaan desa kepada masyarakat karena tidak memberikan secara rinci anggaran belanja desa selam satu tahun. Selama ini tidak pernah mensosialisasikan apapun terkait desa oleh karena itu kami membawa tuntutan sebagai berikut:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengontrol realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) apakah sudah sesuai laporan tahunan desa dengan bentuk fisik pembengunannya.
Meminta DPMD untuk mengevaluasi kinerja pemerintah desa Saur Saebus.
Berita dengan Judul: Forum Komunikasi Pemuda Saur Gelar Audiensi Bersama DPMD Kabupaten Sumenep pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat