Berita  

Forkopimda Banjarbaru Terbitkan Instruksi Penerapan PPKM Level III Terhitung Tanggal 15-28 Februari 2022

forkopimda-banjarbaru-terbitkan-instruksi-penerapan-ppkm-level-iii-terhitung-tanggal-15-28-februari-2022

 

Liputan 4.com-Banjarbaru.Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Banjarbaru menerbitkan instruksi terkait penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III yang diberlakukan sejak tanggal 15-28 Februari 2022.


Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin, Selasa mengatakan, penerapan PPKM level III seiring ditetapkannya Banjarbaru bersama sejumlah daerah lainnya di Kalsel dengan kasus yang lebih tinggi dibanding sebelumnya.

“Penerapan PPKM level III selama 13 hari ke depan kami putuskan bersama Forkopimda sesuai Inmendagri Nomor 11 tahun 2022 yang menetapkan status Banjarbaru berada di level III penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Diketahui, instruksi yang diterbitkan Forkopimda Banjarbaru disepakati dan ditandatangani seluruh unsur mulai dari Wali Kota H M Aditya Mufti Ariffin, Ketua DPRD Fadliansyah dan Kapolres AKBP Nur Khamid.

Kemudian, instruksi per tanggal 15 Februari 2022 itu juga ditandatangani Dandim 1006/Banjar Letkol Inf Imam Muchtarom, Kepala Kejaksaan Negeri Andri Irawan dan Ketua Pengadilan Negeri Benny Sudarsono.

Ketentuan yang diatur dalam instruksi yakni sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaraan jarak jauh, pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 sampai pukul 21.00 WITA.

Namun diberlakukan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, wajib memakai masker dengan benar, menunjukan sertifikat vaksin dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mencuci tangan dan
pemeriksaan suhu tubuh sebelum diperkenankan masuk.

Bioskop pada lokasi tersendiri dan yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi kapasitas paling banyak 50 persen menggunakan aplikasi peduli lindungi, restoran dan cafe didalam area bioskop dapat melayani makan dan minum ditempat.

Namun, kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makanan dibawa pulang/delivery maupun take away
dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan makan/minum di rumah makan, restoran, kafe, diperkenankan buka sampai dengan pukul 21.00 WITA melayani makan/minum di tempat (dine-in) dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas dengan pengaturan menjaga jarak 2 orang permeja dan menyediakan tempat cuci tangan serta protokol kesehatan ketat.

Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya dizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng
serta tempat lainya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat
mengadakan peribadatan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah.

Selama masa penerapan PPKM level 3 dengan jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas, dan masing-masing pengurus tempat ibadah bertanggung jawab atas pelaksanaan protokol kesehatan ditempat tersebut.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya (seputaran Taman Van der Pilj, Lapangan Murjani dan Taman Pintar) diperkenankan buka dari pukul 10.00 sampai 21.00 WITA menerapkan prokes.

Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50 persen menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan ketat, tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempat fitnes, kolam renang diperkenankan buka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 21.00 WITA.

Tempat hiburan malam (bilyard, karaoke, dan tempat hiburan lainnya) ditutup, resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 50 persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diatur dengan kapasitas maksimal 70 persen dan wajib menggunakan masker dengan
menerapkan prokes ketat ketat.(Irwan L4/ant).

Berita dengan Judul: Forkopimda Banjarbaru Terbitkan Instruksi Penerapan PPKM Level III Terhitung Tanggal 15-28 Februari 2022 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra