Liputan4.com, Sumenep – Aktivitas penambangan galian C sampai sekarang di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur semakin menjadi-jadi. Hal itu, tidak sedikit memikirkan dampak dari tindakan tersebut, sehingga dapat memicu bencana alam terutama banjir dan tanah longsor yang mengancam penduduk sekitarnya.
Dengan demikian, atas perbuatan penambang yang tidak pernah memikirkan nasibnya masyarakat dan lingkungan hidupnya, diakibatkan adanya penambangan Galian C yang mengancam lingkungan hidup menjadi rusak.
Maka dari itu, aktivis Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) secara tegas akan terus melakukan pengawalan sampai ada penindakan dari pihak Pemkab Dan Penegak Hukum terhadap pelaku tambang Galian C ilegal yang ada di Kota Keris ini hingga nantinya dirinya tidak lagi menjumpai adanya aktivitas galian C tersebut.
Gejolak penolakan operasi galian C yang ada di beberapa titik di Kabupaten Sumenep merupakan indikasi kegagalan pemerintah dalam melakukan penertiban terhadap usaha ilegal dan merusak lingkungan.
Beberapa dampak dari penambangan Galian C yang selalu di keluhan dari masyarakat seperti jalan yang rusak akibat dilewati alat berat, truk-truk besar pengangkut batu, penebangan pohon dan pengrusakan areal serapan air sehingga menyebabkan banjir, serta aktifitas ilegal tanpa kajian lingkungan.
“Persoalan-persoalan di atas seharusnya menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan penutupan terhadap penambangan galian C tersebut,” kata Ketua FKMS, Maksudi saat diwawancarai oleh awak media, Senin (3/01/2022).
Tindakan penambang merusak lingkungan hidup tanpa ada ijin resmi dapat dikenakan sanksi hukum. Pihaknya menjelaskan secara detail pada pasal 97 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tahun 2009, perusakan lingkungan hidup merupakan sebuah pelanggaran hukum dan tindak pidana, mencakup baik disengaja maupun yang tidak disengaja.
“Dalam lingkungan hidup pertanggung jawaban pengrusakan lingkungan dibebankan, terhadap Perusak/pelaku kerusakan atas lingkungan hidup tersebut , apa dan siapapun subjek hukumnya, baik legal maupun tidak, skala kecil maupun besar,” ujarnya.
Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Sumenep sampai saat ini belum mendapat perhatian dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Dengan lemahnya perhatian pemerintah, sehingga banyak lokasi aktivitas galian C baru kini juga bermunculan.
“Aktivitas galian C ilegal ini sudah bertahun-tahun beroperasi di sumenep tanpa ada tindakan dari Pemerintah maupun aparat penegak hukum. Setidaknya Bupati Sumenep harus tegas, jangan cuma diam saja,” jelasnya.
Aktivis Muda yang selama ini Gencar mengkritisi Kebijakan Pemerintah Kabupaten yang dinilai tidak Pro Rakyat, bahwasanya penambangan Galian C ini dinilai dapat menjadi pemicu bencana alam. Selain itu, sambungnya, pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) telah gagal dikelola dengan baik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep jangan selalu berkutat pada 2 alasan ini salah satunya adalah:
1. Galian C dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan. Yang perlu dipahami bersama adalah, membangun suatu wilayah bukan berati merusak wilayah yang lain. Kalau memang dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan, seharusnya melalui kajian lingkungan yg konfrehensip. Jangan sampai proyeknya pemerintah, pondasinya menggunakan batu yang di dapat secara ilegal n merusak alam.
2. Soal galian C adalah kewenangan pemerintah Pusat. Ini alasan konyol yang sering kami dengar, karena sejatinya yang menjadi kewenangan pusat adalah proses perizinannya. Tapi kalau jelas-jelas ada aktifitas galian C yg tidak berizin apa lagi sampai merusak alam karena metode galian yang brutal, ini jelas menjadi kewenang pemerintah daerah untuk melakukan penutupan sebagai upaya menyelamatkan alam dan semua ekosistemnya.
“Jadi kami meminta terhadap Pemerintah Daerah (Pemkab) Sumenep dan Juga penegak Hukum Jangan sampai ada pembiaran terhadap galian C ilegal tersebut, karena masyarakat sebagai bagian dari lingkungan hidup menjadi korban oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pintanya.
Kami dari Front Keluarga Mahasiswa (FKMS) Sumenep memberi waktu 7×24 jam bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penutupan terhadap aktifitas galian C tersebut.
“Silahkan lakukan penutupan sesuai prosedur yang ada. Jika tidak, tunggulah kemarahan rakyat,” tutupnya.
Berita dengan Judul: FKMS Sebut Pemkab Gagal Dalam Penertiban, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Terkesan Dibiarkan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat