Liputan4.com, Sumenep – 7 tahun lamanya dugaan kasus tindak pidana gedung Dinas Kabupaten Sumenep masih tanda tanya. Dengan hal tersebut, Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) gelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (19/1/2022).
Tujuan beberapa mahasiswa mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep, untuk mempertanyakan soal kejelasan dugaan kasus korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep yang bergulir sejak tahun 2015. Dalam bangunan proyek gedung Dinkes menelan anggaran sekitar Rp 4,5 milyar yang bersumber dari APBD Sumenep tahun 2014.
Perlu diketahui sejak Oktober 2019, Polres Sumenep sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun tersangka tersebut hingga saat ini masih belum ditahan. Hal itu saat dipertanyakan yang dilontarkan hanya alasan -alasan sama-sama saja.
Setiap kali dipertanyakan soal kasus tersebut hanya saja menjadikan pingpong argumentasi antar lembaga penegak hukum di Sumenep hingga saat ini masih menjadi tanda tanya besar.
Selain itu, dalam perjalanan kasus ini juga diwarnai drama pengembalian berkas oleh Kejari ke Polres Sumenep dengan alasan “belum lengkap”.
“7 tahun lamanya dugaan kasus korupsi tak kunjung selesai. Harapan FKMS tahun ini dugaan korupsi gedung dinkes harus selesai sehingga,” kata Maksudi Presiden FKMS berharap, usai audiensi dengan Kajari Sumenep, Adi Tyogunawan.
Sementara, disampaikan Kajari Sumenep, Adi Tyogunawan, pada intinya Polres Sumenep selalu tidak melengkapi syarat formil maupun materiil sesuai petunjuk Kejari.
“Contohnya Surat Perintah Penyidikan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), syarat formil ini tidak dilengkapi, bahkan syarat materiil seperti yang tercantum Pasal 2 dan 3 juga tidak dilengkapi,” kata Kajari Adi Tyogunawan.
Perlu diketahui, gedung Dinas Kesehatan Sumenep yang dibangun pada tahun 2014 dari APBD Sumenep senilai Rp. 4,5 miliar ini berujung kepada dugaan korupsi dan menyeret pelaksana proyek Imam Mahmudi sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek tersebut.
Imam Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada medio akhir bulan Oktober 2019. Meskipun kuasa hukum tersangka, membantah bahwa yang bertanggung jawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksananya Muhsi Alqodri.
Ketidakpuasan ini kemudian berlanjut kepada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Imam Mahmudi. Akan tetapi hakim ketika membacakan amar putusan praperadilan menolak bahwa dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti.
Menurut hakim kala itu, penetapan Imam Mahmudi sebagai tersangka yang dilakukan Polres Sumenep sudah sesuai prosedur.
Kajari Sumenep Adi Tyogunawan menegaskan bahwa penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini adalah Imam Mahmudi, Ary Broto Muljantoro, dan Muhsi Al Qodri.
“Per Jumat ini, berkas tiga tersangka itu kami kembalikan lagi ke penyidik Polres,” terang Kajari Sumenep Adi Tyogunawan.
Ketiga tersangka sampai hari ini masih menghirup udara bebas di luar tahanan karena Tim penyidik kejaksaan masih belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Berita dengan Judul: FKMS Datangi Kejari Pertanyakan Dugaan Kasus Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat