Berita  

Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP Dengan Ancaman Maksimal Hukuman Mati

ferdy-sambo-dijerat-pasal-340-kuhp-dengan-ancaman-maksimal-hukuman-mati

JAKARTA, Liputan4.com | Penyidik Polri menemukan fakta bahwa Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir J.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam penjelasan resmi Selasa (9/8) petang.


Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. “Hukuman maksimal hukuman mati,” ujar Kabareskrim.

Sebelumnya, Bareskrim juga telah menjerat Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangan Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan pasal pembunuhan berencana.

Kapolri menyebutkan tersangka Irjen Polisi Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir Nopriansyah Joshua (J) Hutabarat di rumah dinas tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sigit menjelaskan bahwa tim khusus sejauh ini tidak menemukan fakta hukum dan peristiwa terjadinya insiden tembak-menembak seperti yang disampaikan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Sigit membeberkan setelah penembakan terhadap Brigadir J terjadi, tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo langsung meminjam senjata api milik Bharada E dan menembakannya ke dinding agar seolah-olah terjadi baku tembak antara almarhum Brigadir Joshua dengan Bharada E.

“Jadi saudara FS (Ferdy Sambo) inilah yang tembak dinding berkali-kali agar seolah-olah terjadi baku tembak,” tutur Sigit.

(Tim/Red)

Berita dengan Judul: Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP Dengan Ancaman Maksimal Hukuman Mati pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso