Liputan4.com LEBAK- Keberadaan perusahaan di wilayah desa Darmasari kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, tentunya dalam setiap pekerjaan yang di lakukan akan menghasilkan limbah, baik limbah padat maupun limbah cair, Dengan berakhirnya kontrak pembuat gedung pabrik PT Cemindo Gemilang yang dilaksanakan PT Sinoma, akan menyisakan limbah. Yang mana dalam UU jelas terkait pengelolaan limbah wajib melibatkan lingkungan atau desa,memaksimalkan pendapatan desa /PADes dari sektor kerjasama melalui pekerjaan atau bentuk sumbangan bisa dimasukan dalam PADes, seperti yang tercantum dalam UU Desa N0.6/2014 tentang Desa Pasal 72 dan Ayat 1, disebutkan sumber pendapatan Desa berasal dari:
Pendapatan Asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa.
Alokasi dari APBN dalam belanja transfer ke daerah/desa;
Di desa Darmasari pemdes dan lembaga di duga sekongkol melakukan pembagian fee limbah, Pendapatan tersebut tidak di masukan ke kas desa( PADes), seperti hasil investigasi media liputan4.com. Jumat 20/2/2022. Penjualan limbah secrap tersebut rutin dilakukan,menurut informasi yang di dapat,pengambilan limbah tersebut dilakukan 2 sampe 3 hari tuk mengeluarkan dan bisa terkumpul kurang lebih 5 ton Secrap dalam tempoh 3- 4 hari, diakumulasi dalam satu bulan bisa mencapai 30 ton lebih dan bila di total uang uang fee yang di dapat bisa mencapai 120 juta/bulan.
Dede Ompong, PLH Ketua karang taruna Desa Darmasari saat di konfirmasi terkait penggunaan anggaran dari fee limbah. Mengatakan bahwa uang tersebut di bagikan lagi pada pemuda lingkungan untuk 8 RW. Dengan total 600 Ribu/ RW dan itu diberikan pada pemuda lingkungan yang sudah terbentuk.”
Memang kami Karang taruna yang melakukan Kerjasama/MOU dengan CV SDM yang membeli limbah dari PT Sinoma, itupun menindak lanjuti kerjasama sebelumnya yang tidak jalan. Total fee keseluruhan 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) lebih dan sudah dua kali di terima dari pihak CV SDM, di bulan April dan Mei 2022. Alhamdulillah uang tersebut pun di berikan juga untuk kegiatan sosial seperti kematian dan lainnya termasuk kas Karang taruna. Ucapnya.
Sementara PJ Kepala Desa Darmasari Ahmad Soleh, saat hubungi melalui telpon. Membenarkan terkait adanya fee yang di kelola karang taruna Darmasari, terus terang MOU karang taruna dengan pengusaha limbah itu terjadi sebelum saya menjabat jadi PJ kepala desa Darmasari, dan sesuai kesepakatan antar lembaga maka di bagikan langsung pada lembaga desa. Tidak masuk dulu dalam PADes. Ucapnya
Lanjut Ahmad, memang harusnya pendapatan itu masuk PADes tapi karena itu hanya sementara tidak kontinyu maka di bagikan langsung ke lembaga masing- masing dan itu hasil musyawarah semua lembaga , ya kalo melihat aturan uang tersebut wajib masuk kas desa dalam bentuk PADes. Pungkas Ahmad
Dilain tempat ketua LPM desa Darmasari saat di temui membenarkan lembaganya mendapatkan uang dari fee limbah tersebut, saya memang menerima uang tersebut sebesar 1.900.000 (satu juta sembilan ratus rupiah) Alhamdulilah kami dari LPM yang tersebut disalurkan dengan
membagikannya pada anak yatim piatu.” Ucapnya.(Rd)
Berita dengan Judul: Fee Limbah PT Sinoma di Darmasari Diduga Jadi Bancakan Lembaga dan Oknum Perangkat Desa pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : L4Banten