Liputan4.com, Tebing Tinggi, – Salah seorang pria karyawan BUMN berinisial FC alias Dablek warga Dusun IV Desa Bulu Duri Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai,terduga melakukan tidak pidana narkotika jenis sabu,berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, Kamis (26/8/21) sekira pukul 22.00 WIB
Penangkapan dilakukan tepatnya di dalam rumah di Jln. Jamrud Lk. II Kel. Pabatu Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, dan petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah dari basil penggeledahan ditemukan berupa barang bukti 1 (satu) buah tas sandang warna biru tua, 2 (dua) buah amplop kecil warna putih, 1 (satu) buah bekas kotak booster dan 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 103,40 gram dan berat bersih 101,80 gram.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas IPTU Agus Arianto bahwa Pria itu melakukan tidak pidana narkotika jenis shabu.
Lanjutnya, dari hasil penangkapan Petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mempertanyakan kepemilikan barang tersebut terhadap terduga, barang itu milik siapa, dan terduga mengakui bahwa barang haram itu miliknya.
Petugas kemudian menggiring terduga FC alias Dablek beserta dengan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ucap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto.(hrj)
Berita dengan Judul: FC Salah Satu Karyawan BUMN Diduga Memiliki Jenis Sabu 101,80 Gram, Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja