Labuhanbatu.infakta.com – Unit Reskrim Polsek Aek Natas Labura tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, MW 26 tahun ex karyawan PT. Smart Padang Halaban, warga Dusun IV Patok Besi Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Labura.
Dari hasil Laporan kuasa PT. Smart Padang Halaban M. Muhadi Hasibuan 49 tahun, Danru Satpam Dusun I Desa Purworejo Kecamatan Aek Kuo
Demikian kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH, kepada awak Media Jumat 14/06/2024 diMapolres Labuhanbatu
sabtu 22/10/2022 saksi Herianto dan Pebriadi pulungan sedang memonitor situasi, di seputaran gudang pupuk Divisi 8 PT. Smart Padang Halaban, terlihat 2 orang karyawan harian menggunakan sepeda motor supra x 125, inisial MW dan HA masuk dan mengambil 3 zak pupuk jenis Mop dari gudang.
Saat pupuk akan dilangsir, saksi Herianto dan Periadi pulungan coba untuk menangkap kedua pelak keburu melarikan diri, namun 3 zak pupuk tertinggal dilokasi yang tidak jauh dari gudang pupuk tersebut.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian Rp.1.200.000,- Pihak perusahaan menguasakan kepada M.Muhadi Hasibuan, Danru Satpam untuk melaporkan peristiwa tersebutke Polsek Aek Natas, serta membawa barang bukti 3 zak pupuk Mop
Sejak kejadian pencurian tersebut pelaku ME sempat melarikan diri, namun Rabu 14/6/ 2024 pukul 19.00.Wib di rumah orangtuanya, diPatok Besi Ds Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab.Labura, polisi berhasil menangkap MW.
Saat petugas mengintograsi, pelaku mengakui dengan terus terang telah melakukan pencurian pupuk bersama temannya HA, namun HA hingga saat ini belum ditemukan. ( melarikan diri )
Atas kejadian yang telah melanggar Hukum, Selanjutnya pelaku MW digiring ke Polsek Aek Natas, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.